Dugaan Peredaran Insektisida Sagri Beat Palsu, Petani Resah Produksi Tanaman Terancam dan Minta APH Turun Tangan

Insektisida bermerek Sagri Beat diduga palsu.

KARAWANG-Sejumlah petani di wilayah Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang dan Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor merasa resah dengan adanya insektisida bermerek Sagri Beat yang diduga palsu.  Diduga insektisida tersebut beredar luas di pasaran dengan harga lebih murah dari produk resmi.

Seorang petani dari Desa Kertasari Kecamatan Pangkalan, Jui, mengaku kecewa setelah menggunakan insektisida Sagri Beat yang diduga telah dipalsukan. Insektisida yang dibelinya memiliki kemasan serupa dengan merek ternama, namun memiliki tekstur dan bau yang agak berbeda.

“Biasanya obat itu (insektisida) ampuh memusnahkan hama perusak tanaman seperti ulat, tapi ini kok ulat-ulatnya kayak enggak ngaruh apa-apa,” kesalnya kepada delik.co.id, Selasa (28/10/2025).

Jui merasa dirugikan dengan insektisida yang dibelinya yang diduga palsu karena biasanya insektisida asli yang pernah dibelinya cukup ampuh memusnahkan hama tanaman.

“Saya berharap dinas terkait dan APH turun tangan agar tidak ada lagi petani yang dirugikan,” ucapnya dengan menyebutkan nama kios pupuk dan insektisida di wilayah Desa Kertasari.

Redaksi delik.co.id lalu menyambangi kios pupuk dan insektisida di Desa Kertasari. Setelah ditelusuri, obat insektisida itu bersumber dari Kios Pupuk Sari Alam Tani yang berlokasi di Jalan Babakanraden Kecamatan Cariu Bogor.

Aep, pemilik Kios Pupuk Sari Alam Tani, berdalih jika dirinya merasa kecolongan dengan adanya insektisida Sagri Beat yang dikeluhkan oleh para petani.

“Saya enggak tahu kalau barang itu dikeluhkan petani, saya dapat dapat barang itu dari diler CV Elang Mandiri di Bogor dan saya sudah melaporkan permasalahan itu ke Pak Nurdin selaku petugas lapangan,” dalih Aep.

Aep juga berdalih selama ini menjual insektisida Sagri Beat baru kali ini mendapat aduan keluhan dari petani.

“Saya baru ini mendapat aduan, sebelum-sebelumnya belum pernah ada masalah ini,” ucapnya.

Terpisah, redaksi delik.co.id kemudian berupaya meminta keterangan soal aduan Sagri Beat kepada petugas lapangan CV Elang Mandiri Nurdin melalu aplikasi Whatsapp (WA).

Nurdin mengaku sudah melaporkan keluhan petani soal Sagri Beat ke pimpinan di kantornya.

“Iya sudah diatasi dan dibuat laporan ke kantor, masalah di lapangan keluhan petani dan sedang ditindaklanjuti penelusuran dari mana-mananya barangnya,” ucapnya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengapa barang diduga palsu itu bisa lolos ke kios pupuk dan petani, Nurdin bungkam.

Dengan adanya permasalahan ini, maka seyogyanya APH (kepolisian dan kejaksaan) dan dinas terkait harus mulai membuka penyelidikan terkait dengan adanya sindikan pemalsuan insektisida dan pupuk. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *