Dukung Daya Beli Masyarakat, Kadin Karawang Imbau Perusahaan Jalankan Kepgub Soal Kenaikan UMP

Wakil Ketua Kadin Karawang, Ridwan Alamsyah.
Wakil Ketua Kadin Karawang, Ridwan Alamsyah.

KARAWANG-Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang mengimbau agar setiap industri dan perusahaan di Kabupaten Karawang tetap menjalankan Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Wakil Ketua Kadin Karawang, Ridwan Alamsyah SE. SH. MH mengatakan, dukungan Kadin Karawang terhadap kenaikan UMP yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat (buruh) ke depan.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian demi keseimbangan, adanya kenaikan UMP pihaknya berharap diiringi juga dengan adanya peningkatan produktivitas tenaga kerja (hard skill) agar kenaikan UMP yang ada diimbangi dengan produktivitas kerja.

“Ya, Kadin Karawang mengimbau agar setiap perusahaan menjalankan Kepgub UMP 2023 tersebut. Tapi harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Jangan sampai upah naik, tapi produktivitas kerja sama saja atau bahkan malah menurun,” tutur Ridwan kepada sejumlah awak media, Kamis (22/12/2022).

Disinggung mengenai kenaikan UMP Jabar 2023 sedang didugat APINDO di PTUN, Ridwan menjelaskan, bagi perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP dan ingin menunggu hasil gugatan APINDO, maka bisa dibicarakan duduk satu meja dengan serikat buruh di perusahaan tersebut.

Namun demikian, sambung Ridwan, hal yang terpenting dalam menyikapi kenaikan UMP Jabar 2023 ini adalah peningkatan produktivitas tenaga kerja. Oleh karenanya, Kadin mendorong setiap perusahaan untuk melakukan peningkatan produksitivas kerja melalui pelatihan soft skill.

“Upah naik, maka produktivitas tenaga kerja harus naik juga. Sehingga perusahaan tetap akan benefit. Intinya harus ada keseimbangan antara kenaikan UMP dengan produktivitas kerja,” katanya.

Yang dikhawatirkan, sambung Ridwan, kenaikan UMP yang tidak diimbangi produktivitas kerja ini akan terjadi pengurangan tenaga kerja atau PHK secara besar-besaran. Kemudian, terjadi hengkang perusahaan ke daerah lain, sehingga tingkat pengangguran menjadi tinggi.

“Terakhir ingin saya sampaikan, bahwa Kadin Karawang siap berdiskusi dan bertukar pikiran dengan pihak manapun terkait kenaikan UMP Jabar 2023 ini. Dan intinya kembali lagi, bahwa Kadin Karawang menghimbau kepada setiap perusahaan untuk melaksanakan Kepgub tentang kenaikan UMP 2023,” tutupnya.

Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar