KARAWANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang baru saja berhasil meraih prestasi peringkat ketiga sebagai kabupaten dengan digitalisasi ekonomi daerah terbaik dalam Apresiasi Jawara Ekonomi Digital (AJEG) Jawa Barat Tahun 2023 oleh Bank Indonesia (BI) di Gedung Bank Indonesia perwakilan Jawa Barat pada Rabu (29/11/2023).
Komitmen Pemkab Karawang memajukan digitalisasi ekonomi daerah salah satunya melalui Badan Pendapatan Daerah yang melakukan digitaliasi layanan salah satunya mulai mengoperasionalkan layanan aplikasi SOBAT (Sistem Online BPHTB Terintergrasi) versi 3 per 20 November 2023 lalu.
“Harapan kami, setelah semua layanan kini jauh lebih praktis dengan serba digital, bisa meningkatkan tingkat kepuasan masyarakat mendapat layanan dari pemerintah daerah,” kata Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah kepada awak media kemarin.
“Selain itu, kami ingin ada peningkatan pendapatan pajak. Jadi untuk mendukung itu, diterapkan inovasi berupa pelayanan berbasis digital,” lanjutnya.
Menurutnya, hingga kini ada empat aplikasi online yang diterapkan Bapenda Karawang dalam sistem pelayanan.
Diantaranya ialah sistem online BPHTB terintegrasi atau Sobat versi 1, sistem informasi pajak daerah lainnya (Sipadi) versi 2, sistem informasi manajemen objek pajak bumi dan bangunan (Sismiop) versi 3 dan sistem online pelayanan.
Sebelumnya, diketahui, Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2011 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, serta sosialisasi Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT) versi 3 pada tanggal 14 November 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengumumkan batas waktu penerimaan berkas permohonan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2023.
Menurut pengumuman resmi, proses pengajuan validasi BPHTB dilakukan melalui mekanisme unggah dokumen persyaratan ke SOBAT versi 3, yang akan berlangsung mulai tanggal 20 November 2023. Pengguna diharapkan untuk mengikuti panduan yang telah disosialisasikan pada tanggal 14 November untuk memastikan kelancaran proses pengajuan.
Penting untuk dicatat bahwa bagi pengajuan yang telah diinput sebelum tanggal 18 November 2023, Bapenda Karawang tetap menerima berkas fisik permohonan BPHTB. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengguna yang telah mengajukan sebelum implementasi SOBAT versi 3.
Untuk kenyamanan pengguna, diinformasikan bahwa pada tanggal 18-19 November 2023, akan dilakukan Maintenance Sistem Online BPHTB Terintegrasi (SOBAT). Selama periode ini, layanan online mungkin tidak tersedia untuk sementara waktu.
Bapenda Karawang mengimbau kepada seluruh wajib pajak dan pihak yang terlibat untuk mematuhi jadwal pengajuan dan memastikan persyaratan yang diperlukan terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses validasi BPHTB dan meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pelayanan perpajakan di Kabupaten Karawang. (red).