NASIONAL-Gugatan Kubu Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, soal gugatan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 dengan nomor register perkara 39 P/HUM/2021 ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Menyatakan permohonan keberatan HUM (hak uji materiel) dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan tersebut yang dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Selasa, 9 November 2021.
Dalam informasi tersebut, pemohon gugatan ialah Muh Isnaini Widodo. Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjadi termohon.
Majelis hakim MA yang memutus gugatan, yaitu Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono. Panitera pengganti gugatan ini ialah Maftuh Effendi.
Objek perkara tersebut adalah AD ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat
Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa:
– AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;
– objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
1. UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2. UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3. Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015
Pertimbangan hakim menolak gugatan, yaitu MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
MA menilai AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat umum. Aturan itu hanya mengikat internal parpol yang bersangkutan.
Parpol juga bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk UU atau pemerintah atas perintah UU. Selain itu, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol membentuk peraturan perundang-undangan. (red).
4.5