Gugatan SK ke MA Kembali Tuai Kritik, PUSTAKA Sebut Salah Kamar

KARAWANG-Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai langkah hukum menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA) merupakan tindakan yang tidak tepat.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, keputusan tersebut bukan merupakan peraturan yang berdiri sendiri, melainkan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD.

Bacaan Lainnya

“Salah kamar kalau ke MA. SK Bupati 973 itu bukan norma mandiri, tapi pelaksanaan teknis dari Perda Pajak Daerah. Ini bukan regeling (peraturan) tapi keputusan (beschikking). Jadi tidak masuk dalam kompetensi Mahkamah Agung untuk diuji,” jelas Dian, Rabu (23/10/2025).

Ia menegaskan, apabila masyarakat merasa dirugikan oleh keputusan tersebut, jalur hukum yang tepat seharusnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Mahkamah Agung.

“MA hanya berwenang menguji peraturan yang bersifat umum, sementara SK ini bersifat administratif dan konkret. Kalau pun ingin menggugat, objeknya masuk wilayah PTUN, bukan uji materi MA,” tambahnya.

Dian juga menyoroti alasan formil yang kerap disampaikan, yaitu bahwa SK tersebut tidak didahului oleh Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan. Menurutnya, dalil tersebut tidak sepenuhnya tepat.

“Tidak semua pelaksanaan kebijakan fiskal harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Selama dasar hukumnya sudah jelas di Perda dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, SK pelaksana tetap sah secara administratif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan NJOP tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2022 dan telah dijalankan selama tiga tahun anggaran. Dalam hukum administrasi mengenal konsep kedaluwarsa administratif. Setelah kebijakan dijalankan dan menimbulkan akibat hukum tetap, ruang gugatnya tertutup.

“Bahkan dalam perkara PTUN pun, waktu untuk mengajukan gugatan hanya 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan,” jelasnya.

Karena itu, menurut Dian, pengajuan gugatan setelah tiga tahun kebijakan berjalan tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Setiap kebijakan publik harus memiliki titik final agar pemerintahan bisa berjalan stabil,” tegasnya.

Meski demikian, Dian memahami keresahan masyarakat atas kenaikan NJOP yang dinilai memberatkan. Ia menilai persoalan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Kalau masyarakat menilai nilai NJOP terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kondisi ekonomi, maka arah advokasinya bukan ke lembaga yudikatif, tapi ke lembaga legislatif daerah. DPRD memiliki kewenangan untuk meninjau ulang atau merevisi Perda Pajak Daerah,” katanya.

Ia menambahkan, apabila Perda direvisi, maka SK bupati akan otomatis disesuaikan, karena kedudukannya hanya sebagai pelaksana norma.

“Revisi Perda jauh lebih konstitusional dan produktif daripada membawa kebijakan administratif ke pengujian Mahkamah Agung,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *