IPNU Karawang Sebut Bupati Mencla Mencle Bikin Aturan Operasional THM Selama Ramadan

Ketua PC IPNU Kabupaten Karawang, Muhammad Yusuf.
Ketua PC IPNU Kabupaten Karawang, Muhammad Yusuf.

KARAWANG-Surat Edaran (SE) Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh terkait Himbauan Selama Ramadan 1445 H/2024 M menimbulkan kritikan dalam sejumlah ormas dan aktivis Islam di Karawang.

Sebelumnya, PCNU Kabupaten Karawang dan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Karawang sampaikan kritikannya terkait SE Bupati tersebut yang dinilai mencla Mencle alias tidak tegas dalam mengatur tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1445 H.

Bacaan Lainnya

Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Karawang, yang merupakan
badan otononom (Banom) PCNU Kabupaten Karawang turut menyuarakan kritikan atas terbitnya SE Bupati.

Senada dengan pernyataan PCNU dan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Karawang, IPNU Karawang mendesak agar THM ditutup total selama Ramadan 1445 H.

“Atas ramai dan viralnya pemberitaan di jagat maya bahwasanya Bupati masih terkesan mencla mencle alias tidak serius dan malah memberikan toleransi dengan masih memperbolehkannya THM (karaoke) tetap bisa beroperasi pukul 21.00 WIB s/d pukul 24.00 WIB,” kata Ketua PC IPNU Kabupaten Karawang, Muhammad Yusuf, kepada delik.co.id, Jumat (15/3/2024) malam.

Yusuf menyoroti Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tertanggal 8 Maret 2024 pada poin 2 yang memberikan ruang toleransi ke THM untuk beroperasi meski dibatasi waktunya.

“Kami menanggapi poin 2, dalam hal ini terlihat sangat bertentangan dan kami melihat adanya kontradiksi dalam membuat kebijakan (ketidakseriusan) dengan langkah upaya preventif Bupati pada poin 1, tetapi masih memberikan toleransi pada poin 2. Artinya, peluang dan potensi kesempatan penyalahgunaan oleh para pelaku usaha THM besar kemungkinan masih ada,” ujarnya.

Pihaknya menyarankan kepada Bupati sebagai upaya solutif dan langkah yang sifatnya preventif,
seharusnya Bupati dengan tegas menutup semua THM tanpa adanya toleransi, mengingat bersama bahwa saat ini adalah bulan suci Ramadhan dan mengingat penduduk Karawang sendiri mayoritasnya adalah umat Islam.

Ia menegaskan, tanpa adanya THM pun peluang untuk melakukan potensi kemaksiatan masih ada, apalagi dengan tidak ditutupnya THM.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik, hidayah dan ampunannya di bulan suci Ramadhan ini, bulan yang sama-sama kita sakralkan dan muliakan,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *