KARAWANG-Pengacara pejabat Karawang Rakhmat Gunadi yang melaporkan pemotongan TPP sebesar 5 persen ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Asep Agustian, meminta kepada sejumlah pihak terkait pemotongan TPP untuk tidak buang-buang energi berdebat di media sosial.
Pria yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) ini malah menantang agar energi berdebat itu disampaikan di meja hijau alias di peradilan.
“Jadi jangan sampai belum apa-apa sudah ‘perang’ di medsos. Medsos itu bukan tempatnya adu debat. Mari kita adu debat di peradilan. Jangan memberikan sebuah statemen yang sekiranya abal-abal (tidak bisa dipertanggungjawabkan),” kata Askun, Rabu (7/4/2021).
Askun juga meminta kepada sejumlah pihak untuk tidak ‘baper’.
“Jadi jangan memiliki pemikiran yang teramat kerdil dulu, belum apa-apa sudah ketakutan. Karena hukumnya juga masih dalam proses. Nanti masih bisa puasa kok, masih bisa lebaran dulu,” sindirnya.
Baca juga : Pejabat Karawang Ini Laporkan Potongan TPP ke Kejari Karawang
“Ini belum apa-apa sudah baper, buat status di media sosial. Sehingga dikerdilkanlah klien saya ini, sehingga Pak Gunadi dibuat tidak nyaman. Beliau ini tidak menyebutkan salah satu nama, lembaga atau OPD kok, tidak sama sekali,” sambungnya.
Askun menegaskan, pemotongan 5 persen TPP tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ini kepada kliennya sangat jelas telah merugikan kliennya.
“Saya mendampingi beliau pribadinya, karena ada perbuatan bank bjb yang menyebabkan kerugian,” ujarnya.
Askun menjelaskan, perkara pembuktian secara hukum atas persoalan ini, kini sudah menjadi tanggung jawab Kejari Karawang. Ia juga berterima kasih karena Kejari Karawang telah menerima dengan baik pelaporan kliennya.
“Benar salah itu nanti. Berlanjut atau tidaknya perkara itu nanti oleh pihak kejaksaan. Hari ini kejaksaan sudah menerima dengan baik. Berkas perkaranya sudah diterima, ya alhamdulillah. Boleh dong Pak Gunadi sebagai warga negara dan PNS melaporkan atas kerugian yang dialaminya,” dalihnya.
“Soal nanti isunya kemana-mana, maka diserahkan semuanya ke penegak hukum,” timpalnya.
Sebagai warga negara, sambung Askun, siapapun berhak melaporkan kepada penegak hukum atas kerugian apapun yang dialami. Termasuk pelaporan yang dilakukan Rakhmat Gunadi, semuanya merupakan hal wajar dalam perkara di negara hukum.
“Makan tuh duit TPP, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya, maka di situlah yang akan dijerat hukum,” pungkasnya. (red).