Janji Kabid SDA Gagal! Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya Dikabarkan Disetop, Uang Rakyat Rp900 Juta Sia-Sia ‘Ditelan Ombak’

Proyek Sabuk Pantai yang gagal diselesaikan di akhir tahun 2025.

KARAWANG-Proyek pembangunan sabuk pantai (Sea Wall) di wilayah muara pantai Pakisjaya yang sebelumnya dijanjikan akan menjadi solusi penahan abrasi dan selesai pada akhir tahun 2025, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp900 juta itu dikabarkan disetop sebelum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan hingga menjelang tutup tahun anggaran, progres pekerjaan fisik dinilai masih jauh dari selesai. Pembangunan sabuk pantai terlihat belum maksimal dan masih menyisakan pekerjaan cukup signifikan.

Bacaan Lainnya

Seorang pekerja proyek yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, proyek tersebut hampir dipastikan tidak akan rampung hingga akhir tahun 2025. Ia mengungkapkan, sisa pekerjaan diperkirakan masih sekitar 56 meter.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, proyek ini tidak mungkin selesai tahun ini. Sisa pekerjaannya masih banyak, kurang lebih 56 meter. Bahkan informasinya proyek akan distop,” ujarnya kepada jurnalis delik.co.id, Minggu (28/12/2025).

Ia juga mengungkapkan, pada Kamis lalu, tim audit dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang mendatangi lokasi proyek. Menurutnya, sekitar 15 orang dengan seragam putih datang ke lokasi dan meminta aktivitas pekerjaan dihentikan sementara.

“Kemarin ada tim audit dari PUPR, kurang lebih 15 orang. Mereka bertemu pemborong dan katanya disuruh berhenti dulu. Hari ini terakhir kerja dan informasinya akan dilanjutkan tahun depan. Kita sementara libur,” ungkapnya.

Selain progres yang lamban, pekerja tersebut juga mengungkapkan adanya persoalan pembayaran upah. Ia menyebut para pekerja sempat melakukan mogok kerja karena upah mingguan dan lembur belum dibayarkan.

“Kemarin sempat mogok karena upah seminggu dan lembur belum dibayar. Katanya baru dibayarkan hari Senin,” katanya.

Sementara itu, Adam yang mengaku sebagai Direktur CV Mazel Arnawama Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait lambannya progres pekerjaan, dugaan penghentian sementara proyek, serta target penyelesaian yang meleset, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Aries Purwanto, sempat menyatakan optimistis proyek tersebut dapat diselesaikan tepat waktu.

“Insya Allah on progres dan bisa selesai sesuai waktu,” ujar Aries beberapa waktu lalu.

Namun hingga akhir Tahun Anggaran 2025, proyek pembangunan sabuk pantai Muara Pakisjaya belum juga rampung.

Saat Aries kembali dikonfirmasi terkait tidak tercapainya target penyelesaian proyek, dugaan penghentian sementara pekerjaan, serta rencana kelanjutan pada tahun depan, yang bersangkutan juga tidak memberikan tanggapan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan proyek, kepastian penyelesaian pekerjaan, serta komitmen pemerintah daerah dalam menangani ancaman abrasi yang dinilai mendesak dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat pesisir Pakisjaya.

Kegagalan mencapai target tersebut potensi memunculkan kritik dari warga dan pemerhati kebijakan publik. Lemahnya perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek telah mencoreng kredibilitas instansi terkait.

Dinas PUPR harus bersikap transparan dalam menjelaskan penyebab tidak tercapainya target proyek, termasuk penggunaan anggaran dan dasar penghentian pekerjaan. Selain itu, mereka meminta adanya langkah konkret untuk memulihkan fungsi perlindungan pesisir yang hingga kini masih rawan abrasi.

Untuk diketahui,, proyek pembangunan sabuk pantai atau penahan abrasi di Muara Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang dikerjakan CV Mazel Arnawama Indonesia dengan nilai kontrak Rp903.480.500 terancam gagal rampung sesuai target akhir Tahun Anggaran 2025.

Proyek yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 itu memiliki spesifikasi teknis panjang 80 meter, tinggi 2,5 meter, lebar atas 2 meter, dan lebar bawah 9 meter, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *