KARAWANG-Kuasa hukum Jurnalis Televisi Karawang (JTK), Alek Safri Winando, resmi melayangkan surat permohonan penundaan pelantikan Ketua PTMSI terpilih kepada KONI Karawang.
Dengan adanya pelaporan tersebut, polemik pemilihan Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Karawang periode 2025–2029 makin meruncing.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, Alek Safri Winando, menegaskan bahwa kliennya, Rudi Setiawan selaku Ketua JTK, saat ini tengah melaporkan dugaan pelanggaran terkait klaim karya program organisasi ke Polres Karawang.
“Klien kami adalah pelapor dalam laporan resmi ke Polres Karawang awal Agustus 2025 lalu. Kasus ini menyangkut dugaan klaim sepihak terhadap program Jurnalis Televisi Karawang oleh PTMSI Karawang,” jelas Alek, Kamis (28/8/2025).
Tak hanya itu, Alek juga menyoroti proses Musyawarah Cabang (Muscab) III PTMSI yang melahirkan ketua baru. Ia menduga adanya ketidaksesuaian legalitas sejumlah Persatuan Tenis Meja (PTM) yang menjadi peserta dalam forum tersebut.
“Kami menilai pemilihan Ketua PTMSI Karawang dalam Muscab III masih menyisakan persoalan legalitas. Oleh karena itu, hasilnya patut ditinjau kembali,” tegasnya.
Berdasarkan alasan tersebut, pihak kuasa hukum JTK mendesak agar KONI Karawang tidak terburu-buru melakukan pengangkatan Ketua PTMSI periode 2025–2029.
“Kami meminta proses pelantikan ditunda hingga ada kepastian hukum atas laporan yang sudah diajukan ke Polres Karawang, sekaligus untuk menilai ulang struktur keanggotaan PTMSI Karawang,” ujar Alek.
Surat resmi permohonan penundaan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. serta Pengurus PTMSI Jawa Barat.
“Kami berharap KONI Karawang dapat bersikap bijak dengan mempertimbangkan aspek hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tutupnya. (red).





