KARAWANG-Dengan putusan Nomor 465/PDT/2024/PT BDG, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa perkembangan perkara gugatan wanprestasi pengelolaan limbah ekonomis di PT. H-One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (PT. HK-Pati) di Kecamatan Ciampel-Karawang, kembali dimenangkan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri.
Sebelumnya, PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri atas nama H. ME. Suparno dengan tergugat PT. Cahaya Mitra Utama atas nama H. Muhammad Toha Sugianto, telah menang gugatan di Pengadilan Negeri Karawang. Kemudian, PT. Cahaya Mitra Utama melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Namun dalam perjalanannya tertanggal 24 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga memenangkan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri dengan MENGUATKAN Putusan Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Krw.
“Ya, sebelumnya kami menang di Pengadilan Negeri Karawang. Kemudian, pihak PT. Cahaya Mitra Utama merasa tidak puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” tutur Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H. , Kuasa Hukum PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri, Rabu (25/9/2024).
“Dan Alhamdulillah hari ini Rabu tanggal 25 September 2024, kami sudah mendapatkan informasi jika kami dari PT. PPJM kembali dinyatakan menang, karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam amar putusannya menyatakan MENGUATKAN Putusan Pengadilan Negeri Karawang,” timpalnya.
Disampaikan Gary, pihaknya merasa bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menegaskan bahwa posisi hukum PT. PPJM dalam perkara ini secara hukum sangat kuat.
“Dengan adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung ini, kami berharap agar pihak-pihak terkait dapat menghormati putusan ini, serta dapat segera menjalankan putusan ini,”
“Ya, dalam hal ini tentu PT. Cahaya Mitra Utama harus menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Karawang dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung,” tutup Gary. (red).