KARAWANG-Seorang konsumen berinisial S mengeluhkan adanya tuduhan pencurian aliran listrik dan perlakuan intimidasi yang diduga dilakukan oknum petugas PLN.
Kepada awak media, S yang berdomisili di Perum Green Village, Blok V 14 nomor 32, RT 14/04, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, menceritakan keluhannya sampai dirinya dintimidasi diminta bayar hingga belasan juta ke oknum tersebut.
Berawal ketika S ditawari oleh oknum PLN untuk meringankan token listrik pada 2014 lalu.
“Dahulu itu ditawarin perubahan arus listrik atau apalah saya tidak tahu sama orang PLN (akunya) dan sudah diganti. Namun setelah kejadian itu pada tiga minggu kemudian saya didatangi sama pihak PLN dan ada polisi yang langsung nuduh saya mencuri (aliran) listrik,” kata S, Rabu (1/12/2021).
Merasa heran dan tergopoh-gopoh, S ketakutan dengan kedatangan beberapa pihak yang dimintai tanggung jawab sebesesar Rp16 Juta.
“Saya diminta uang sebesar Rp16 juta yang disitu saya dituduh curi aliran listrik, tapi saya enggak tahu apa-apa,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengaku sudah membayar dengan cara mencicilnya setiap bulan. Setiap bulan tersebut ia membayar Rp600 ribu, yang diperkirakan hingga saat ini sisa sekitar Rp5 jutaan.
“Sebenernya bingung kenapa saya diminta uang ganti rugi yang dibilang denda, kok tega ya mereka yang nawarin terus saya yang dibilang pencuri, sampai saat ini saya masih di intimadasi oleh pihak PLN,” pungkasnya.
Delik.co.id pun berusaha untuk meminta klarifikasi dari Kepala ULP PLN Karawang Kota, Ris Miryam, perihal permasalahan tersebut. Namun hingga berita ini rilis, Ris Miryam masih bungkam. (iki/red).
4.5
5