LBH CAKRA Desak Penertiban Total Semua THM di Karawang yang Diduga Tak Berizin Lengkap

Direktur Bidang Operasional LBH CAKRA Hilman Tamimi.

KARAWANG-Maraknya aktivitas tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang, mulai dari live DJ, karaoke, bar, hingga dugaan praktik prostitusi berkedok spa, kembali menuai sorotan.

Sejumlah THM diduga beroperasi hingga larut malam serta menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Direktur Bidang Operasional Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Cakra, Hilman Tamami, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama aparat penegak hukum wajib melakukan penertiban secara menyeluruh atau total dan tidak tebang pilih.

“Penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar satu atau dua tempat saja. Seluruh tempat hiburan malam di Karawang harus diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait izin usaha, izin operasional, dan izin penjualan minuman beralkohol,” ujar Hilman, Jumat (9/1/2026).

Hilman menjelaskan, penjualan minuman beralkohol diatur secara ketat dan hanya boleh dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi sesuai peruntukannya. Setiap izin memiliki klasifikasi yang jelas, baik jenis minuman yang dijual, lokasi penjualan, maupun jam operasional.

“Jika izin yang dimiliki tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak,” tegasnya.

Selain izin minuman beralkohol, Hilman menyebut tempat hiburan malam juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI yang sesuai, izin usaha hiburan malam, izin lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kepatuhan terhadap jam operasional yang diatur dalam peraturan daerah.

Menurutnya, apabila ditemukan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin lengkap atau menyalahgunakan izin, Pemda Karawang tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas, mulai dari sanksi administratif, penyegelan, pencabutan izin, hingga proses hukum.

“Masyarakat berharap penertiban dilakukan secara adil, transparan, dan konsisten. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum, melindungi generasi muda, serta memastikan dunia usaha berjalan sesuai hukum. Karawang butuh penegakan aturan, bukan pembiaran,” pungkas Hilman. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *