KARAWANG-Pada Rabu (17/9/2025) petang, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama Tim Advokasi Karawang Selatan (Takarst), Serikat Hijau Indonesia (SHI) Karawang, BBWS Citarum, Forkopimda dan dinas terkait menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai polemik keberadaan jembatan PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
RDP yang dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Khoerudin itu menghasilkan lima maklumat, sebagai berikut :
1. PT Jui Shin Indonesia tidak memiliki Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
2. PT Jui Shin Indonesia tidak memiliki lzin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBJ) sebagaimana pernyataan yang disampaikan oleh Dinas Bina Marga Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.
3. PT Jui Shin Indonesia tidak memenuhi kelengkapan dokumen izin pembangunan jembatan sebagaimana angka 1 dan angka 2, disampaikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
4. PT Jui Shin Indonesia tidak memiliki perpanjangan dokumen lzin Pemakaian Tanah Daerah Milik Jalan sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Karawang.
5. PT Jui Shin Indonesia tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan yang berada di sempadan sungai Cibeet Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Kabupaten Karawang. (red).





