Meledak! Ratusan Peserta Antusias Ikuti Seminar Implikasi Penerapan Pajak Natura Bagi Profesi HR

Pemaparan narasumber soal implikasi penerapan pajak natura.
Pemaparan narasumber soal implikasi penerapan pajak natura.

KARAWANG-Organisasi Nasional Human Resource Institute (NHRI) menggelar corporate gathering dalam bentuk seminar dengan bertemakan Implikasi Penerapan Pajak Natura bagi Profesi Natura di Brits Hotel, Sabtu (2/9/2023).

Tak disangka, acara tersebut ‘meledak’ lantaran dihadiri ratusan peserta dari puluhan perusahaan. Mereka tampak sangat antusias ikuti acara yang dipandu Neni Maryani dan Miftah Wahid dengan menghadirkan narasumber kompeten, yakni Dr. Drs. Endang Mahpudin, M.M., BKP., MCE., yang merupakan seorang praktisi perpajakan dan dosen Unsika serta Amir Hamzah, S.H., M.H., CLA., yang merupakan seorang advokat corporate legal conselor industrial relation dan employment lawyer.

Bacaan Lainnya

Di sela-sela acara, panitia tampak beberapa kali membagikan doorprize ke para peserta yang makin menambah semarak acara tersebut.

Acara tersebut juga disambut antusias oleh kalangan dunia usaha dengan menjadi sponsor acara. Di antaranya Avrist, Parkland Podomoro Karawang, RS Izza, PT Pratama Solusi Teknologi, Klinik Sehat Bahagia, Asley, PT Kurnia Utama Adiraya, Multi Karya Raharja dan Indo Kreatif Servis.

Dalam sambutnya, Ketua Umum NHRI Arif Dianto menyampaikan, kendati baru satu bulan diresmikan pendiriannya, namun keberadaan NHRI disambut sangat baik oleh sejumlah kalangan, baik dari kalangan dunia usaha dunia industri, birokrat, dan akademisi.

“Pengurus dan anggota NHRI saat ini terdi dari tujuh kabupaten/kota serta lebih dari 200 perusahaan,” ucapnya.

Ratusan peserta tampak antusias ikuti seminar Implikasi Penerapan Pajak Natura bagi Profesi HR.

Untuk itu, tambahnya, NHRI mengajak seluruh komponen yang tergabung dalam bidang pembangunan SDM (HRD, GA, Legal, Akademisi, dan Iain-Iain) untuk berperan serta memberikan sumbangsih kepada negara tercinta melalui bidang profesionalisme masing-masing.

Dikatakannya, perhimpunan ini juga dapat berperan sebagai mitra pemerintah dalam menetapkan arah, tujuan, dan sasaran pembangunan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Sebagai konsekuensinya, NHRI juga harus mampu mendorong lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun swasta untuk memberikan akses infrastruktur dan suprastruktur dalam rangka meningkatkan profesionalisme periset,” ujarnya.

Baca juga : Kukuhkan Pengurus NHRI 2023-2026, Wabup Karawang Ajak NHRI Jaga Iklim Investasi

Tempat yang sama, mewakili Kepala KPP Pratama Karawang, Hary, menyambut baik diselengarakannya seminar yang menyoal pajak natura oleh organisasi NHRI.

“Aturan pajak natura terbilang baru dan kami sudah melakukan sosialisasi kekalangan dunia usaha dan industri. Adanya kegiatan tentunya sangat membantu tugas kami dalam sosialisasikan pajak natura dan kami berharap bisa terus bersinergi dengan NHRI ke level yang lebih atas (kanwil-red),” katanya.

Dr. Endang dalam pemaparannya mengatakan, salah satu poin menarik dalam PMK 66/ 23 yang dikenal dengan istilah Pajak Natura, sebagai implementasi dari PP No 55 dan  Undang undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini,  adalah diperbolehkannya biaya atas natura dan/atau kenikmatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk dibebankan secara fiskal. Perubahan yang sangat mendasar ini tentunya akan mempengaruhi paradigma di kalangan fiskus dan wajib pajak, khususnya dalam aspek pajak penghasilan.

Baca juga : Sah Dikukuhkan Wabup Karawang, Berikut Komposisi Pengurus NHRI Masa Bakti 2023-2026

“Sebelumnya, natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dianggap sebagai non taxable income, sehingga pengeluaran yang dilakukan oleh pemberi kerja atas natura dan/atau kenikmatan tersebut digolongkan sebagai non deductible expense,” ungkapnya .

Sebagai contoh, lanjutnya, seorang pengusaha tidak menerima gaji atau bergaji kecil, namun mendapatkan fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain seperti rumah, kendaraan, dan lainnya, selama ini bukan merupakan penghasilan bagi pengusaha tersebut.

“Hal yang berbeda Ketika aturan Pajak Natura ini berlaku, fasilitas itu dianggap sebagai penghasilan, maka akan menjadi objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan,” jelasnya.

Dengan demikian aturan ini akan banyak merubah Tax Planning dari perusahaan perusahaan, terutama yang selama ini membebankan pajaknya kepada perusahaan dengan tarif 22 persen, dibanding pajak orang pribadi yang bisa mencapai 35 persen.

“Namun aturan ini juga sebagai angin segar bagi karyawan menengah bawah karena semakin menjelaskan beberapa fasilitas yang diterima bisa terbebas dari pajak, baik fasilitas olah raga, makan dan lainya

Sementara Amir Hamzah dengan gayanya yang santai tetapi berbobot mengulas aturan pajak natura diawali dari definis penghasilan, upah, baru kemudian menjelaskan apa itu natura dan atau kenikmatan.

“Natura itu semacam pemberian barang, contohnya pemberian mobil eks dinas. Sementara kenikmatan semacam imbalan berupa fasilitas atau pelayanan, contohnya fasilitas mobil dinas,” ucapnya.

Menurutnya, natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang.

“Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-03/PJ.23/1984 menyatakan bahwa kenikmatan dalam bentuk natura merupakan setiap balasan jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, maupun keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja,” pungkasnya. (red).

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *