Memanas! Diduga Langgar Kode Etik, Kasat Reskrim Polres Karawang Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners sambangi Propam Mabes Polri.
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners sambangi Propam Mabes Polri.

KARAWANG-Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners akhirnya ambil keputusan tegas dengan melaporkan Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil ke Propam Mabes Polri, Senin (18/12/2023).

“Hari ini tim kami yang turun langsung ke Propam Mabes Polri adalah Zarisnov Arafat, S.H.,M.H., dan Irfan Hanafi, S.H.,M.H.,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum, Dr. Gary Gagarin, S.H., M.H., Akbar, kepada awak media, Senin (18/12/2023).

Bacaan Lainnya

Gary menjelaskan, secara resmi pihaknya sudah membuat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara klien AAM yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP ke Propam Mabes Polri.

“Yang kami laporkan adalah Kasat Reskrim Polres Karawang, penyidik, dan penyidik pembantu yang menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1193/VIII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR tanggal 10 Agustus 2023,” ungkapnya.

Gary menegaskan, pihaknya sebagai advokat yang juga merupakan penegak hukum berharap agar penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai prosedur yang benar dan mengedepankan asas kepastian hukum.

“Jangan ada perbuatan sewenang-wenang karena Indonesia adalah negara hukum,” tegasnya yang juga akademisi UBP Karawang ini.

Menurutnya, temuan-temuan pihaknya di lapangan sudah diserahkan kepada Propam Mabes Polri untuk diperiksa dan dipelajari, serta pihaknya berharap dapat segera mendapatkan hasil terhadap laporan pengaduan masyarakat yang telah dibuatnya.

Selanjutnya pihaknya akan mengawal dengan serius praperadilan yang telah diajukan ke pengadilan dan laporan pengaduan masyarakat yang dibuat ke Propam Mabes Polri.

“Semoga perkara ini dapat menjadi atensi bersama baik dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, maupun seluruh masyarakat dalam rangka menjaga nama baik institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas dan profesional,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil, angkat bicara mengenai dirinya dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Menurutnya, penyidikan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Syarat formil dan materil sudah dipenuhi semua oleh para penyidik.

“Proses penangkapan kita pun sudah kita laksanakan sesuai SOP, silahkan saja kalau Pak Gary mau lakukan praperadilan atau bikin laporan ke Propam Mabes Polri, karena itu hak mereka. Yang pasti proses hukum kita berdasarkan pemenuhan alat bukti dan tentunya melalui gelar perkara pun sudah kita lalui semua. Sehingga proses hukum terhadap pelaku tetap kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *