Miris, Menantu Gugat Warisan ke Mertua, Cucu Dituding Jadi Provokator

Tanah dan bangunan yang jadi objek sengketa tampak dari depan

KARAWANG-Kasus menantu gugat harta warisan ke mertua ternyata tidak hanya terjadi di film atau sinetron. Kasus memilukan dan mengiris hati itu pun terjadi di dunia nyata di Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru.

Kisah memilukan ini berawal ketika H. Ruhiyat meninggal dunia pada 17 Juli 2023 yang merupakan anak pertama dari pasutri H. Fahroji (alm) dan Hj Fatimah.

Bacaan Lainnya

Tiga hari pasca meninggalnya, istri almarhum yang bernama Hj. Sri bersama kedua anak almarhum yang bernama Cikal Cendikia dan Salsabila Ayu mendatangi rumah ibu mertua Hj. Fatimah dengan maksud menanyakan warisan almarhum suaminya dan meminta untuk bisa tinggal di rumah yang selama ini ditempati dan untuk tidak diusir

“H. Ruhiyat memang diarahkan untuk menempati rumah yang beralamat di Jalan Ir H Djuanda Nomor 197 untuk sekaligus mengelola dan mengawasi kontrakan dalam satu bidang tanah itu yang luasnya 1.720 meter dan dititipkan sebuah mobil toyota Avanza Veloz milik saya selaku adiknya almarhum untuk alat transportasi berobat Ibu Hj. Fatimah,” kata H. Asep selaku adik kandung almarhum yang juga merupakan anak ketiga pasutri H. Fahroji dan Hj. Fatimah bercerita kepada delik.co.id, Senin (9/9/2024) siang.

Berselang hari kemudian, tetiba ada utusan pengacara yang diberi kuasa oleh Hj. Sri, Cikal, Ayu, dan anak ketiganya Hirji datang ke rumah Hj. Fatimah untuk menanyakan perihal status rumah yang ditinggali oleh mereka.

“Tapi niatan untuk menemui Hj. Fatimah tidak bertemu karena beliau lagi dalam keadaan tidak sehat sehabis operasi patah tulang tangan usai terjatuh dan sampai hari ini tidak bisa berjalan normal, beliau pun sehari-hari hanya tiduran di Kasur,” ucapnya dengan lirih.

Setelah satu hari Hj. Sri beserta ketiga anaknya menyakan perihal warisan yang didapatkan oleh almarhum, rumah yang ditempati mereka dikasih baliho yang bertuliskan ‘Tanah & Bangunan Seluas 1720m Dalam Pengawasan & Perlindungan Kantor Advokat PRB Lawfirm.

“Hal ini tentu membuat kaget terutama Hj. Fatimah yang harusnya dioperasi besar untuk tangan patahnya, membuat mundur dua minggu karena kondisi jantung dan darahnya tidak stabil,” ujar H. Asep.

H. Asep bersama kakaknya H. Ade tidak tinggal diam melihat kezaliman tersebut, atas persetujuan H. Fatimah, ia menyerahkan permasalahan hukum ini kepada pengacara Yaya Taryana, S.H., M.H.

Yang membuat miris dan prihatin H. Asep, dari semenjak kedatangan pengacara, belum satupun dari pihak Hj. Sri maupun anak-anaknya menengok mertua dan neneknya.

“Meski dari pihak pengacara Yaya Taryana sudah mengajak mereka untuk bertemu dengan neneknya yang sakit, tapi mereka menolak dan berdalih harus didampingi pengacaranya kalau mau bertemu dengan neneknya, padahal dilihat kalau dari posisi rumah neneknya dengan rumah mereka yang sedang ditempati itu berhadapan dan hanya terhalang oleh jalan besar,” katanya.

Cucu Dituding Jadi Provokator

H. Asep menyayangkan keberadaan tiga anak almarhum yang notabenenya cucu Hj. Fatimah yang semestinya menjadi penengah konflik antara ibu dan neneknya malah dinilai jadi provokator sehingga permasalahan makin meruncing.

Sang cucu yang bernama Cikal dan Ayu malah meminta kepada kuasa hukum (PRB Lawfirm) untuk menyegel tanah dan rumah milik neneknya yang pada saat itu neneknya sedang dalam keadaan kritis untuk menjalani operasi patah tulang, dengan dalih meminta warisan bagian almarhum ayahnya yang sebetulnya tidak memiliki harta, yang ada hanya harta neneknnya.

Tidak hanya ingin merebut aset milik neneknya, para cucu telah dititipkan mobil oleh pamannya (H. Asep) sebagai alat transportasi untuk mempermudah berobat neneknya.

“Namun si cucu (Cikal) diduga telah menggelapkan mobil saya tersebut,” ucap H. Asep dengan raut wajah kesal.

H. Asep pun bertindak tegas dengan meminta kepada kuasa hukmya mengambil langkah hukum dengan menerbitkan somasi terhadap HJ. Sri bersama ketiga anaknya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan rumah yang di tempatinya.

Tetapi lantaran somasi tersebut tidak digubris oleh mereka, maka pengacara Yaya Taryana melakukan pemasangan plang seperti yang di lakukan oleh kuasa hukum mereka.

Tidak hanya itu, kuasa hukum Yaya Taryana juga memberikan surat imbauan kepada para pengontrak yang berada di tanah tersebut agar segera di kosongkan.

“Kedepan, kuasa hukum kami akan melakukan pelaporan tindak pidana atas dugaan penggelapan satu unit mobil atas nama saya yang dilakukan oleh saudara Cikal dan pengambilalihan harta milik keluarga almarhum H. Fahroji yang dikuasai oleh Hj. Sri dan anak-anaknya,” tutupnya.

Terpisah redaksi delik.co.id berupaya meminta klarifikasi melalui kuasa hukum ahli waris H. Ruhiyat (Hj. Sri dan ketiga anaknya) dari PRB Lawfirm, Ami, mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi secepatnya.

“Saya sedang ada sidang dahulu di Subang, nanti ketua kami akan memberikan klarifikasi atas pernyataan rilis yang dikirim media delik.co.id, saya sementara menyambungkan dahulu, setelah sidang nanti konfirmasi,” ujarnya. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *