KARAWANG-Bertepatan dengan giat minggon di Kecamatan Jayakerta, anggota DPRD Kabupaten Karawang Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mumun Maemunah mensosialisasikan Perda Pesantren. Selasa (7/11/2023).
Dalam kesempatan acara tersebut Mumun Maemunah menyampaikan seputar Perda Pesantren, mulai dari payung hukum hingga fasilitas apa saja yang termaktub di dalam Perda Pesantren.
“Untuk Perda Pesantren tentunya sudah sewajarnya untuk kami sosialisasikan, agar lebih diketahui apa saja yang masuk dan diatur dalam Perda Pesantren itu sendiri,” ujar politikus PKS ini.
Lebih lanjut, Mumun Maemunah memberikan kesempatan kepada yang hadir dalam acara tersebut untuk tanya jawab terkait Perda Pesantren, dimaksudkan agar lebih memahami betul adanya Perda Pesantren. .
“Seperti ada yang bertanya tentang legalitas Pesantren itutu merupakan hal yang harus ditempuh. Jangan sampai sudah ada fisik Pesantrennya namun tidak terdaftar, artinya tidak memiliki legalitas yang sudah diatur didalam Perda Pesantren,” jelas Mumun.
Senada dikatakan Camat Jayakerta, Gunawan, Perda Pesantren harus benar-bener diketahui dan dimengerti.
“Jangan sampai para pemilik Pesantren tidak memahami adanya Perda Pesantren,” imbuhnya. (supri/red)
4.5