KARAWANG-Proyek jembatan di Dusun Karanganyar Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya yang anggarannya bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 diduga pemasangan pondasi sayap jembatan tumpang tindih dan langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hasil penelusuran delik.co.id, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai RAB dan asal jadi.
Hal itu terlihat dari pemasangan batu kali pondasi sayap jembatan yang tidak digali terlebih dahulu dan hanya dipasang di atas batu kali bangunan lama, menyebabkan bangunan tersebut dikhawatirkan tidak akan tahan lama dan cepat ambruk.
Selain itu, pemasangan batu kali pondasi sayap jembatan tumpang tindih diatas batu kali bangunan lama dan dalam kondisi banjir tidak pakai alat kisdam.
Parahnya, proyek itu tidak terpasang papan informasi proyek sehingga menjadi bahan pertanyaan publik, sehingga diduga kuat proyek tersebut tidak transparan.
Di lokasi, seorang pekerja yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, bila proyek yang sedang dikerjakan sekarang adalah proyek jembatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2024. Memiliki volume panjang 5m, lebar 2m, tinggi 15m ketebalannya jadi 30 m sama sayap.
“Terkait berapa jumlah anggarannya dan papan informasi proyek tidak dipasang saya tidak tahu, tanyakan saja ke kepala desa dan saya mah cuman hanya di suruh kerja saja,” ucapnya, Selasa (2/4/2024).
Parahnya, Saripudin selaku Kades Segarjaya saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp malah memblokir nomor HP jurnalis, bahkan saat ke kantor Desa Segarjaya kades tersebut masih sulit ditemui.
Dengan adanya berita ini diharapkan kepada pihak PMD Kecamatan Batujaya dan DPMD Karawang agar tinjau langsung kelokasi terkait adanya proyek yang diduga tidak transparan pada publik dan diduga asal jadi. (man/red).