KARAWANG-CV Mazel Arnawana Indonesia (MAI) selaku pelaksana proyek sabuk pantai atau penahan abrasi Muara Pakisjaya terancam diputus kontrak oleh Dinas PUPR Karawang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Karawang Aries Purwanto ketika dimintai keterangan pada Kamis (30/10/2025) kemarin.
Aries mengakui pelaksanaan pembangunan sabuk pantai alami kelambanan.
“Kami sudah pernah panggil pelaksananya, memang terjadi kelambanan pelaksanaan karena ada kendala dari supplier material,” ujarnya.
Aries menegaskan pelaksana sempat diberikan SP1 dan bila sampai pekan depan pelaksanaan minus 10 persen, maka pihaknya tidak segan-segan akan segera memutus kontrak CV MAI.
“Kita pantau dalam satu pekan kedepan kalau memang masih di minus 10 persen, kemungkinan diputus kontrak,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan proyek yang menelan anggaran hampir Rp1 miliar yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 itu diduga berjalan lamban, mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta tidak memasang papan informasi kegiatan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Sebelumnya, pantauan jurnalis delik.co.id di lokasi memperlihatkan sejumlah pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu boot, maupun sarung tangan. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (red).





