Pembiaran Jalan Rusak Bisa Dianggap PMH, PERADI Karawang Buka Aduan Masyarakat

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Imbas jalan rusak dan berlobang di sejumlah titik jalan di wilayah Kabupaten Karawang mengakibatkan sejumlah warga Karawang alami kecelakaan.

Di antara mereka ada yang alami luka-luka di sekujur tubuh, bahkan ada seorang warga sampai meninggal dunia akibat jalan rusak dan berlobang tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah banyaknya kejadian laka-lantas hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia akibat jalan rusak dan jalan berlubang, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang membuka layanan pengaduan masyarakat.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, mengatakan, masyarakat bisa melakukan gugatan class action terhadap Bupati Karawang, atas persoalan jalan rusak atau jalan berlubang yang tak kunjung diperbaiki. Pasalnya, persoalan jalan rusak yang dibiarkan bisa masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dijelaskan Askun, dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Pasal 12 Ayat 3, Pasal 63 Ayat 3, sikap pembiaran terhadap jalan rusak bisa dipidana 3 bulan penjara atau denda Rp200 juta.

Atau dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 24 Ayat 1 dan 2 menjelaskan, bahwa pembiaran terhadap jalan rusak bisa dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp12 juta.

“Sanksi di dalam kedua Undang-undang tersebut bisa bersifat variatif. Tergantung situasi dan kondisinya,” kata Askun, sapaan akrabnya, Rabu (1/3/2023).

Menurut Askun, Bupati Karawang yang tidak peka terhadap persoalan jalan rusak, maka dampaknya pejabat dinas terkait bisa dipidanakan melalui gugatan class action.

“Kenapa sih Bupati tidak peka untuk masalah ini. Dampaknya kan pejabat dinas terkait bisa dipenjara. Kenapa sih harus menunggu orang mati dan celaka dulu, baru jalan di Karawang diperbaiki. Maka saya kira di sini-lah letak pemerintah yang tidak peka dan tidak peduli terhadap keluhan rakyatnya,” katanya.

Masih menurut Askun, hujan dan banjir tidak bisa lagi dijadikan alasan Pemkab Karawang terkait jalan rusak dan jalan berlubang. Pasalnya, saat ini banjir sedang terjadi merata di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Karawang.

“Banjir jangan dijadikan alasan klasik. Saat ini wilayah Karawang semuanya sedang banjir. Jangan berpikir kemana-mana dulu deh!. Jangan berpikir banjir tahunan Karangligar atau di desa lainnya. Wong setiap hujan turun kantor Pemda saja selalu banjir,” sindir Askun.

“Setiap tahun Karangligar, Perumahan BMI Cikampek dan wilayah Karawang lainnya selalu jadi langganan banjir. Tapi mana action pemerintah? Jadi, banjir tidak bisa dijadikan alasan pemerintah soal jalan rusak,” timpalnya.

Kepada awak media, Askun menegaskan, jika PERADI Karawang membuka aduan masyarakat terkait jalan rusak atau jalan berlubang. Terlebih bagi masyarakat yang mengalami laka-lantas akibat jalan rusak.

“Kalau masyarakat membutuhkan bantuan hukum class action untuk gugat pemkab, maka PERADI siap. Kami sudah menyiapkan tim untuk aduan jalan rusak ini,” tegasnya.

Kata Askun, masyarakat yang jadi korban laka-lantas akibat jalan rusak, silahkan foto itu kendaraan yang rusak atau bukti dokumen foto lainnya terkait jalan rusak.

“PERADI siap untuk mendampingi masyarakat untuk gugatan class action jalan rusak,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *