Pemerhati Ingatkan Kembali Satpol PP Jangan Tebang Pilih Tertibkan Baliho

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Pemerhati kebijakan pemerintah Karawang, Asep Agustian, mengingatkan kembali Satpol PP Karawang untuk tidak melakukan tebang pilih dalam penertiban baliho atau reklame.

“Jika penertibannya tebang pilih, apalagi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap si pemasang iklan atau vendor, maka penertiban baliho yang dilakukan Satpol PP Karawang patut dicurigai ada kepentingan tertentu,” kata Askun sapaan akrabnya, Selasa (11/4/2023).

Bacaan Lainnya

Dirinya sebenarnya mengapresiasi apa yang dilakukan Satpol PP Karawang untuk menertibkan baliho, papan reklame atau billboard yang tidak memiliki izin ataupun yang belum mengurus izin.

Namun demikian, setiap penertiban baliho yang dilakukan Satpol PP harus melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada si pemasang iklan atau si pemilik billboard (vendor, red). Hal ini harus dilakukan untuk memastikan apakah si pemasang iklan atau si pemilik vendor sudah memiliki izin atau belum.

“Saya apresasi Satpol PP sebagai penegak Perda untuk melakukan penertiban. Tapi jangan sampai tebang pilih, sehingga menimbulkan korban atau si pemasang iklan merasa dirugikan karena balihonya ditertibkan tanpa ada pemberitahuan,” tutur Askun yang juga Ketua Peradi Karawang ini.

“Etikanya kan harus bersurat dulu atau minimal komunikasi via telpon kepada si pemilik baliho atau vendor untuk datang ke kantor. Tidak serta merta langsung ditebang (ditertibkan) begitu saja,” timpalnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah, sambung Askun, penertiban baliho, papan reklame atau billboard yang dilakukan Satpol PP sudah merampah sampai pelosok desa. Sementara masih banyak baliho tak berizin di wilayah perkotaan yang belum ditertibkan.

Salah satu contoh yaitu baliho-baliho tak berizin di sepanjang Jalan Tuparev maupun baliho yang menyalahi Perda K3 seperti baliho yang memakan trotoar.

“Lagian kenapa baliho yang ditertibkan yang jauh-jauh dulu. Kalau mau, coba itu tertibkan dulu baliho di jalan Tuparev yang banyak melanggar. Tertibkan yang di kota dulu, baru tertibkan yang di desa. Pada akhirnya kita menilai penertiban yang dilakukan ada kepentingan, bukan semata-mata penegakkan Perda,” katanya tegas.

“Coba itu lihat di Jalan Tuparev. Fungsi trotoar kan untuk pejalan kaki. Jangan dipake buat baliho atau auning pemilik toko. Saya minta Satpol PP melakukan penertiban secara merata. Jangan tebang pilih begitu,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penertiban baliho yang dilakukan Satpol PP ini sempat mendapatkan protes dari salah satu Bacaleg DPRD Provinsi Jabar 7 dari Partai NasDem, Nace Permana yang balihonya dirobohkan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dari Satpol PP.

Nace merasa kecewa atas penertiban baliho miliknya di Pasar Wadas. Padahal ditegaskan Nace, ia sudah membayar pemasangan iklan (baliho) kepada vendor.

“Dengan dalih apapun ini sudah masuk pelanggaran etik,” katanya.

Karena dalam Perda Nomor 3 Tahun 2019, kata Nace, ada tata cara penertiban baliho. Sebagai pengguna jasa, kalaupun Billboard yang dipasangnya belum memiliki izin, maka seharusnya Satpol PP melakukan komunikasi terlebih dahulu. Kaitannya untuk memastikan apakah billboard tersebut akan dibongkar sendiri oleh si pemilik atau oleh pemerintah daerah (Satpol PP, red).

Baca juga : Empat Reklame Dirobohkan, Askun : Satpol PP Jangan Tebang Pilih!

“Saya coba komunikasi dengan si pemilik billboard juga katanya tidak ada komunikasi sama sekali dari Satpol PP. Sehingga ini ada dugaan bahwa besi billboard yang dibongkar itu dijual. Karena sebelumnya saya pribadi sudah ada pembicaraan dengan Kasatpol PP sebelumnya,” kata Nace, dengan nada kesal melalui rekaman video yang diterima Redaksi.

Sementara, Plt Kasatpol PP Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, ia hanya mendapat laporan jika bilboard di wilayah dekat pasar Lemahabang Wadas sudah goyang dan membahayakan warga. Oleh karena itu, ia menugaskan bagian penindakan Satpol PP untuk merobohkan konstruksi bilboard tersebut.

“Saya tidak tahu itu milik siapa dan yang pasang siapa. Tapi karena dianggap membahayakan, makanya langsung dirobohkan,” katanya.

Terkait adanya komplain dari pemilik billboard, Satpol PP akan lebih koperatif lagi dengan memberikan surat teguran kepada pemiliknya.

“Kontruksi billboard yang dirobohkan karena membahayakan disimpan di kantor kecamatan setempat.  Jadi semua billboard yang membahayakan akan saya bongkar,” tandas Wawan, dikutif dari iNewsKarawang.id. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar