Polemik Bangunan Didiuga Tidak Kantongi Izin Disorot Katar Kecamatan Rengasdengklok

Bangunan yang dipersoalkan warga.
Bangunan yang dipersoalkan warga.

KARAWANG-Karang Taruna (Katar) Kecamatan Rengasdengklok angkat suara atas ramainya pembangunan gudang atau pabrik yang berlokasi di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Pasalnya, bangunan tersebut disinyalir belum kantongi izin dan tidak transparan terhadap lingkungan sekitar.

Menurut Ketua Katar Kecamatan Rengasdengklok, Agus Ginanjar, setiap ada pembangunan, baik itu pergudangan ataupun yang berkaitan dengan produksi maka harus ada sosialisasi langsung untuk apa peruntukan pembangunannya.

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai jadi konsumsi liar di publik,” kata Gingin, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Minggu (4/9/202).

Ia membeberkan, ada sejumlah informasi didapatkannya terkait pembangunan tersebut. Pertama, bangunan seluas 2 hektare lebih itu dikabarkan untuk perumahan.

Selain untuk perumahan, sambung Gingin, ada wacana bangunan tersebut buat pergudangan kebutuhan sehari hari di bawah naungan perusahan PT Wings.

“Terus ada yang ngomong lagi kalau bangunan itu untuk tempat transit pergeseran barang. Itu mah terlepas bentuknya seperti apa.yang penting tahapan-tahapannya sesuai aturan dilalui,” ucapnya.

Gingin meminta kepada pemilik bangunan tersebut untuk lakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar dan pemerintahan desa setempat atau kecamatan.

Gingin pun kemudian menyinggung perihal perizinan bangunan tersebut lantaran perizinan dirasa penting karena melalui perizinan yang dibuat, bangunan tersebut diketahui diperuntukannya.

“Ternyata ketika saya investigasi ke pemerintahan Desa Amansari bahwa surat perzinan berupa domisili baru terbit pada tanggal 9 Agustus 2022, baru kemaren dong,” ungkapnya.

Masih menurut Gingin, domisili yang dikeluarkan pihak Desa Amansari atas nama dua badan usaha. Pertama, atas nama badan usaha PT Sayap Utama Mas dan yang kedua atas nama badan usaha Karawang Distribusindo Raya.

Dirinya kemudian menanyakan masalah tersebut kepada DPMPTSP Kabupaten Karawang tetapi ternyata tidak ada atas nama kedua badan usaha tersebut.

“Ajuan tersebut tidak ada atas nama PT Distribusindo Raya ataupun PT Sayap Utama Mas. Kabarnya perijznan IMB itu sudah diajukan dan sudah jadi petimbanganr tekhnisnya atas nama PT Niagatama. Kok bisa ya ajuan domisili yang berada wilayah sama dengan ajuan IMB di DPMPTSP itu dengan dua nama yang berbeda. Seharusnya ajuan tersebut harus sama atas nama PT Niagatama juga donk, nah di situ jelas ada kejanggalan,” tuturnya.

Gingin menegaskan, kalaupun secara hirarkinya anak perusahaan induknya Sayap Utama Mas yang mewakili PT Wings, seharusya ketika mengajukan perizinan domisili ke pihak desa harus sama dengan atas nama PT Niagatama agar mudah diceknya.

“Tolonglah untuk pembangunan tersebut supaya dibuka secara transparan karena ini bukan kawasan industri tetap ini kawasan berikat, jadi semuanya harus dibuka secara transpatan,” tutupnya. (dede/man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar