KARAWANG-Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karawang AKP. Oliestha Ageng Wicaksana memastikan akan menindaklanjuti proses pengaduan para jurnalis Karawang terkait dugaan penghinaan profesi wartawan oleh pemilik akun Momo Dhio Alief.
Hal itu disampaikan sesaat setelah beraudiensi dengan beberapa insan pers dan berbagai organisasi wartawan dan pemilik media di Kabupaten Karawang, Senin (27/9/21) di Ruang Satreskrim Polres Karawang.
Menurutnya, proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik di Karawang, dilanjut. Polres Karawang akan segera memanggil pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kasus ini segera kami tangani secara ekspres dan kepastian hukumnya akan segera keluar,” ujar Kasat Reskrim di Mapolres Karawang.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut yang saat ini menjadi pusat perhatian berbagai tokoh dan aktivis di Karawang.
“Jadi sesuai arahan Pak Kapolres, perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres,” imbuhnya.
Kemudian kata Kasat, untuk segera mendapatkan kepastian hukum, pihaknya dalam waktu dekat akan segera memanggil terduga terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami juga nantinya akan memanggil beberapa saksi, baik dari rekan-rekan wartawan sebagai saksi pelapor, juga dari pihak saksi terlapor, untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Sementara, saat ditanya terkait ancaman pidana, Kasatreskrim mengatakan, jika terbukti, terancam hukuman empat tahun penjara.
Sementara, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwasuka, Rudy Setiawan menyatakan, pihaknya beserta para jurnalis dari semua organisasi kewartawanan di Karawang, akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi para jurnalis.
“Soal yang bersangkutan meminta maaf, itu urusannya, dan kami bisa memaafkan. Tapi soal proses hukum tetap jalan,” pungkasnya. (red).
5