Polres Purwakarta Ciduk Terduga Praktek Prostitusi di Hotel

Kapolres Purwakarta AKBP suhardi Hery Haryanto berikan konferensi pers.
Kapolres Purwakarta AKBP suhardi Hery Haryanto berikan konferensi pers.

PURWAKARTA-Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil membongkar praktik prostitusi online dengan tarif jutaan rupiah di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Dua orang pria diduga menjadi mucikari itu ditangkap dari pengungkapan praktik prostitusi online di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen, mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HAD alias Bacang (24) warga Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan MAD (22) warga Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu berlangsung di sebuah hotel di Purwakarta, Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

“Berdasarkan pengakuan mucikari bahwa transaksi berawal dari customer memesan cewek via aplikasi Whatsapp kemudian oleh mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu,” jelas Zulkarnaen, Jumat (22/4/2022).

Kasus tersebut terungkap, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.

Para pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan lelaki hidung belang untuk melakukan kegiatan prostitusi online di hotel.

“Mereka sebagai mucikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi WhatsApp. Menurut keterangan pelaku perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020,” ungkap Zulkarnaen.

Ia menyebut, Kedua mucikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp2 juta sekali kencan.

“Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Subang itu.

Selain mengamankan kedua mucikari, tambah dia, pihaknya juga menyita barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2 juta, sebuah ATM Bank BCA milik salah satu pelaku, sebuah kunci kamar hotel, sebuah sprei warna abu-abu,sebuah handuk warna putih dan dua unit handphone iPhone 12 Pro warna biru dan iPhone 7 warna hitam milik pelaku.

“Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan pekerja seks komersial (PSK) itu akan dikenai pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (fauzi/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar