PPK dan Barjas ‘Saling Lempar’ Penyebab CV Davied & Co Bukan Pelaksana Peningkatan Irigasi di Pangkalan

Peningkatan irigasi di Blok Huni Kampung Nangerang, Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan.
Peningkatan irigasi di Blok Huni Kampung Nangerang, Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan.

KARAWANG-Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) tampak terkesan terkait penyebab CV Davied & Co bukan sebagai pelaksana proyek eningkatan irigasi di Blok Huni Kampung Nangerang, Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan.

Direksi CV Davied & Co, RK, ketika dikonfirmasi lewat handphone tentang proyek pekerjaan peningkatan irigasi di Blok Huni Kampung Nangerang, Desa Kertasari, Kecamatan Pangkalan, mengelak bahwa proyek pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaannya. Padahal berdasarkan sumber lpse.karawangkab.go.id, dengan kode tender 1756727, nama tender DAK-Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Huni dan pemenangnya adalah CV Davied & CO.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan kami gagal waktu verifikasi/evaluasi faktual, salah satunya yaitu jumlah saldo di rekening bank sebagai jaminan tidak sesuai apa yang diharapkan oleh tim Pokja Barjas,” katanya kepada delik.co.id, kemarin.

Pihaknya pun tidak pernah dipanggil untuk penandatanganan kontrak.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Dudi, membenarkan bila yang melaksanakan proyek itu bukan bukan CV Davied & Co.

Menurutnya, CV Davied & Co gagal dalam verifikasi/evaluasi jumlah saldo di rekening bank sebagai jaminan, yang jumlahnya tidak sesuai apa yang diharapkan.

“PPK punya kewenangan untuk menentukan pemenang tender, seharusnya pihak Barjas jangan langsung memberi tanda bintang, untung pihak CV Davied & Co sadar tidak melakukan gugatan,” dalih Dudi yang juga sebagai Kabid SDA PUPR Kabupaten Karawang ini.

Sementara anggota Pokja Barjas Pemda Karawang, H. Erwin, mengatakan, dalam sistem LPSE bisa saja penetapan penyedia calon pemenang nomor 1 yang dapat Bintang, tetapi kemudian berubah atau ditolak oleh PPK karena ada verifikasi evaluasi ulang oleh PPK saat PAM yang menetapkan penyedia berkontrak calon pemenang nomor 2.

“Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan (kembali-red) ke PPK,” ujarnya. (den/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *