KARAWANG– Proyek pembangunan sabuk pantai di Kecamatan Pakisjaya dan jetty di Muara Sedari kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya tenaga ahli fiktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dugaan ini mencuat dari temuan awal sejumlah pihak yang menilai daftar tenaga profesional proyek yang tercatat dalam dokumen yang di upload dalam penawaran LPSE tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut sebelumnya ditujukan untuk mengatasi abrasi di wilayah pesisir Karawang. Namun, indikasi administrasi tidak wajar membuat publik mempertanyakan transparansi pengelolaannya.
Pihak dinas terkait hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Saat dihubungi, Kabid SDA Dinas PUPR Karawang Aries Purwanto memilih bungkam ketika dikonfirmasi periha; validasi tenaga ahli dalam proyek sabuk pantai dan proyek jetty.
Terpisah, jurnalis delik.co.id menghubungi Surya, mandor pada proyek Jetty Muara Sedari. Ia mengakui aktivitas pembangunan sempat terhambat akibat rob.
“Lagi rob di sana. Kalau mobil batu bisa masuk, tapi pekerja libur dulu, lihat situasinya. Bismillah, yakin selesai, Pak. Jetty ini sangat dibutuhkan masyarakat dan nelayan. Yang kerja juga masyarakat sana, tidak ada orang luar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu.
Namun ketika kembali dikonfirmasi pada Sabtu (7/12/2025) mengenai keberadaan tenaga ahli dalam dokumen maupun pelaksanaan proyek, Surya enggan memberi penjelasan.
“Kita ngobrol di darat, saya masih sibuk. Biar capai semua, waktunya nanti saya kabarin,” jawabnya singkat.
Untuk diketahui, jika dugaan tenaga ahli fiktif maka terancam sanksi. Berdasarkan ketentuan dalam Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, memasukkan data tenaga ahli fiktif dapat digolongkan sebagai pemalsuan dokumen penawaran.
Konsekuensi administratifnya antara lain pembatalan kontrak, masuk daftar hitam, denda dan pengembalian pembayaran.
Praktik tenaga ahli fiktif bisa memenuhi unsur sejumlah tindak pidana, terutama jika ada pemalsuan dokumen atau dugaan korupsi.
Sebelumnya diberitakan, proyek Jetty Muara Sedari yang dikerjakan CV Cakra Buana Utama memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,4 miliar. Sementara proyek sabuk pantai Pakisjaya yang dikerjakan CV Mazel Arnawama Indonesia tercatat bernilai Rp903.480.500.
Menurut informasi yang dihimpun, Jetty Muara Sedari dibangun sepanjang 160 meter dengan tinggi konstruksi 3,5 meter dan waktu pelaksanaan 85 hari kalender. Sementara sabuk pantai Pakisjaya memiliki panjang sekitar 80 meter, tinggi 2,5 meter, lebar atas 2 meter, lebar bawah 9 meter, serta waktu pengerjaan 90 hari kalender. (man/red).





