KARAWANG-PT Wangda Aneka Usaha yang beralamat di Kampung Cipaksa, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, seakan kentuti Pemkab Karawang.
Pasalnya, perusahaan modal asing (PMA) ini yang memproduksi mill, yaitu batu kapur yang dihaluskan, sudah setahun lebih diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan.
Perusahaan ini pun sudah sering diberi surat teguran dan pelarangan beroperasi selama belum melengkapi perizinan.
Terakhir, pada Rabu (22/9/2021) Satuan Polisi PP Pemkab Karawang menghentikan kegiatan produksi dengan cara menyegel mesin produksi.
Namun semua dianggap angin kentut oleh perusahaan tersebut, karena setelah petugas meninggalkan lokasi penyegelan, perusahaan beroperasi kembali dengan cara diduga membuka paksa segel yang dipasang oleh Sat Pol PP Karawang.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Karawang, H. Endeng, membenarkan bila pihaknya sudah melakukan penyegelan PT Wangda.
Di ruang kerjanya, Endeng memperlihatkan foto-foto kegiatan penyegelan PT Wangda. Sedangkan untuk dokumen tertulisnya ia meminta delik agar menanyakan kepada Sarjono.
“Kami sudah melaksanakan penegakan Perda, sedangkan untuk pengawasannya kami serahkan ke Pol PP Kecamatan Pangkalan. Jika membutuhkan keterangan lebih lengkap tanya ke Pak Sarjono,” kata Endeng kemarin.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Pangkalan, Hendra, menjelaskan, dirinya baru mendapatkan informasi penyegelan PT Wangda dan mendapatkan tugas pengawasan, belum lama sebelum jumatan dihubungi melalui telepon.
“Iya, tadi sebelum jumatan ada pemberitahuan melalui telepon untuk pengawasan PT Wangda Aneka Usaha”, kata Hendra.
Hendra pun menegaskan akan mengecek operasional PT Wangda pada Senin yang dikabarkan kembali beroperasi ketika sudah disegel.
“Nanti Senin kami tindak lanjuti,” pungkas Hendra. (den/red).
4.5