KARAWANG-Ghazali Center (GC) ontrog ke DPRD Karawang pada Kamis (30/1/2025). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan terkait sengkarut PD Petrogas yang kini sedang dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kedatangan mereka diterima Ketua Komisi II DPRD karawang, Mumun Maemunah, beserta jajarannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Direktur Ghazali Center, Lili Gozali menyampaikan, pihaknya sedang mememinta kejelasan terkait PD Petrogas yang sekarang sedang dibidik Kejari Karawang.
“Namun terkait persoalan hukum, silahkan Kejaksaan selesaikan sesuai hukum, tapi yang kita angkat adalah bagaimana eksekutif menyelesaikan keterkaitan Petrogas itu sendiri,” ujarnya usai RDP.
“Karena sudah hampir 20 tahun petrogas mandek, harapanya agar hasil RDP kali ini bisa keluar rekomendasi yang dikeluarkan eksekutif sanggup untuk menyelesaikan pembentukan dewas baru pada tahun 2025. Agenda 100 hari Bupati, Petrogas akan diaktifkan kembali,” lanjutnya.
Ia menambahkan, persoalan dana participating interest (PI) Petrogas tidak bisa dicairkan dan masih tersimpan didalam rekening kas Petrogas, ini yang harus di selesaikan eksekutif, disamping persoalan hukum juga harus bisa diselesaikan.
“Terkait perubahan status badan hukum akan dilakukan setelah pemilihan dewas baru, sekarang eksekutif masih berpedoman pada Perda tahun 2003, sehingga Petrogas masih berbadan perusahaan umum daerah. Jadi belum bisa masuk jadi persero nanti ada perubahan tergantung keputusan eksekutif dan legislatifnya,” tandasnya.
Bertempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Mumun Maemunah menambahkan, pembentukan dewan pengawas untuk menyelesaikan persoalan petrogas yang sebelumnya. Pengangkatan dewas nanti dituntut triwulan pertama dibentuk UKK untuk dewan pengawas itu sendiri.
“Sebelum kita membuat peraturan baru, kita akan menyelesaikan dengan Perda lama, karena kalau kita pakai aturan baru masalahnya tidak bisa terselesaikan, dibentuk dahulu dewan pengawas, setelah semua selesai, baru kita akan membuat aturanb aru,” pungkasnya. (red).