KARAWANG-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, masih gencar mengisi aktivitasnya dengan roadshow kegiatan masa reses pertama dengan sosialisasi Perda. Pada Jumat (13/12/2024) ia menyambangi warga Dusun Bakan Kiara Desa Gembongan, Kecamatan Banyusari.
Pada temu warga itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mendapat banyak keluhan, aspirasi dan masukan dari warga.
Selain persoalan tentang sarana prasarana seperti kebutuhan pembangunan PAUD, Pembangunan Majlis Taklim, Rutilahu dan pengangguran, muncul juga masalah unik seperti keberadaan mesin komben. Diketahui 80 persen masyarakat Desa Gembongan merupakan petani, sehingga keberadaan mesin komben berimbas memangkas pekerjaan masyarakat tani itu.
Sosialisasi Dua Perda
Sebelumnya di beberapa titik sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Pipik Taufik Ismail, menekankan bahwa Perda ini sebagai langkah strategis dalam menjaga dan mengelola kelestarian lingkungan hidup di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Karawang ini.
“Perda ini hadir sebagai komitmen pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dengan mengedepankan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,” ujar anggota dewan yang akrab disapa Kang Pipik ini di depan warga Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, baru-baru ini.
Menurut Kang Pipik, substansi utama dari Perda ini meliputi pengaturan tentang pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, pengendalian pencemaran lingkungan, hingga perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan, baik melalui kegiatan sehari-hari maupun program-program komunitas yang mendukung keberlanjutan lingkungan,” tambah anggota dewan Dapil Karawang Purwakarta ini.
Kang Pipik menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengimplementasikan Perda tersebut.
“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga lingkungan sekitar. Perda ini hanya akan efektif jika ada kesadaran bersama dan aksi nyata dari semua pihak,” tegas dewan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Karawang ini.
Pada kesempatan itu Kang Pipik juga berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi warga kepada Pemprov Jabar.
“Saya akan memastikan bahwa masukan dari masyarakat ini menjadi perhatian serius dalam implementasi Perda ini. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan demi masa depan yang lebih baik,” paparnya.
Kang Pipik juga mengungkapkan sosialisasi Perda ini agar pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup menjadi tugas bersama dan dapat diadaptasi bagi generasi penerus.
Dikatakan, kesadaran masyarakat terkait peraturan daerah tentang rencana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup masih rendah. Indikasinya tentu banyak persoalan yang berkaitan dengan masalah pengelolaan lingkungan hidup yang buruk.
Misalnya, masih banyaknya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan dampaknya terasa dengan banyaknya bencana banjir di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten Karawang.
Menurut Kang Pipik, masyarakat harus tahu bahwa lingkungan hidup itu ada peraturannya juga danbagaimana kita mencari solusi, terkait limbah-limbah pabrik ataupun rumah tangga agar dapat membuat lingkungan menjadi lebih baik.
Dalam sosialisasi kali ini, Kang Pipik juga menegaskan tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) agar bertanggung jawab. Memastikan sumber daya alam dimanfaatkan secara bijak dan berkelanjutan. Juga pengendalian pencemaran harus dilakukan untuk mengurangi dampak negatif aktivitas manusia terhadap lingkungan.
Selain itu, pembangunan harus ramah lingkungan agar selaras antara pembangunan dengan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan.
Sementara itu di tempat di Dusun Sukagalih Desa Karanganyar Klari Kang Pipik menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan.
Pada kesempatan itu Kang Pipik memberikan penjelasan yang detail terkait perda itu.
Ia mengatakan, pentingnya pelaksanaan perda untuk mendukung pemberdayaan kaum perempuan melalui pemberdayaan ekonomi. Dimana terbukanya akses keterampilan, modal usaha, dan dukungan bagi UMKM perempuan.
Selain itu, diharapkan adanya juga akses terhadap kesetaraan gender melalui pendidikan dan partisipasi perempuan di berbagai sektor.
“Dan yang tidak kalah penting adalah adanya Perlindungan Kekerasan berupa Layanan hukum dan kesehatan bagi korban kekerasan yang dialami kaum perempuan. Dan tentu saja support kesehatan perempuan berupa layanan inklusif, termasuk kesehatan reproduksinya,” pungkasnya. (red).





