Ruislagh Memanas! Askun Sebut Pelapor Jual-Beli Lahan Pengganti Ruislagh Seperti Gali Kuburan Sendiri

Askun memperlihatkan sejumlah AJB yang diduga palsu.
Askun memperlihatkan sejumlah fotokopi AJB yang diduga palsu.

KARAWANG-Persoalan ruislagh atau tukar guling lahan milik Pemkab Karawang seluas hampir 5.000 meter yang digunakan oleh PT Jakarta Inti Land (Mal Ciplaz) memasuki babak baru.

Saat ini proses atau tahapan ruislagh sedang dalam kajian DPRD Karawang, sisi lain seorang warga Karawang DI berdomisili di Kampung Lubang, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, telah melaporkan seorang pejabat tinggi Pemda Karawang ke Polda Jabar terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli lahan yang seyogyanya sebagai salah satu objek ruislag di wilayah Kecamatan Karawang Timur.

Bacaan Lainnya

Pelaporan tersebut mendapat sorotan dari pengamat hukum dan kebijakan pemerintahan, Asep Agustian.

Pria berkacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun) menegaskan agar pelaku pelaporan ke Polda Jabar tersebut jangan sampai melakukan hal yang dinilainya seperti ‘menggali lubang kuburannya sendiri’.

“Yang ia laporkan itu apa case-nya(kasusnya), notabennya menyerang para pejabatnya, pejabat siapa yang ia laporakan? Itu yang saya pertanyakan,” ujarnya, Kamis (26/10/2023).

Askun menjelaskan ungkapan ‘menggali lubang kuburannya sendiri’ tanpa bermaksud ingin mendahului arena yang sudah dilakukan DI. DI sebagai pelapor (penjual tanah) posisinya dipertanyakan Askun, apakah DI sebagai ahli waris, kuasa kuasa jual kah atau ada posisi lain.

“Yang kedua, ini tanah (yang dijual) milik siapa? Kalau ada ahli waris ya tunjukan. Kok muncul berani sekali ada empat AJB dengan objek tanah yang sama, yang diduga sama saya ini semua AJB itu palsu, buku AJB palsu beli dimana ya? ” tegasnya.

“Lalu ada pelepasan hak (PH) antara DI dengan PT JIL atas tanah yang DI jual. Saya minta kepada pejabat (camat) ketika tandatangannya dipalsukan, maka silakan lapor, begitu  juga ketika PT JIL merasa dirugikan maka lapor juga, biar semua ini terang benderang, jangan mencari pembenaran dengan ngomong ‘ini saya ditahan’ atau begini begini begini, itu hanya pembenaran,” sambungnya.

Kata Askun yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini, apabila ada ahli waris juga yang merasa dirugikan dalam hal ini, maka ahli waris itu bisa juga melaporkan ke APH.

“Jadi ada camat yang melaporkan karena tandatangannya dipalsukan, ada ahli waris yang melaporkan dan korban pelepasan hak juga melaporkan, nah silakan pada melapor karena disitu akan terbuka, jadi jangan menyerang terhadap salah satu pejabat yang belum ada kepastiannya. Sah-sah saja DI mensomasinya atau pun menggunakan jasa pengacara, tapi jika tuduhannya tidak terbukti dan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kliennya maka yang malu adalah pengacaranya. Hati-hati ya,” Askun mengingatkan.

Askun menyarankan kepada DPRD Karawang yang saat ini sedang kaji tahapan ruislagh agar mengeluarkan objek tanah yang ada di Kecamatan Karawang Timur untuk dikeluarkan dari salah satu objek lahan pengganti ruislagh.

“Objek itu telak harus dikeluarkan, karena kalau tidak dikeluarkan maka itu akan jadi persoalan baru dan saya siap ‘memegang’ para korban yang telah dirugikannya,” pungkasnya.

Terpisah, redaksi delik.co.id, berusaha meminta tanggapan kepada kuasa hukum DI, Alek Safri Winando, atas pernyataan Askun. Tetapi hingga berita ini terbit, Alek belum memberikan tanggapan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar