KARAWANG– Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan seluruh aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga ketertiban umum dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan ini ditegaskan saat Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memimpin rapat koordinasi bersama Forkompimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), di Aula Latai 3 Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati Aep memberikan ‘warning’ agar penutupan THM dilakukan mulai dari H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri 1447H/2026M.
Bupati Aep menegaskan akan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang mencoba membandel dalam kebijakan ini.
“Kita tidak akan mengizinkan segala apapun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadan. Saya tegaskan kali ini, THM yang melanggar akan kami cabut izin operasionalnya,” tegas Bupati Aep.
Sementara diketahui, kebijakan penutupan THM selama bulan suci ramadhan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 267, tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Berikut poin-poin dalam surat edaran tersebut :
1. Para pengusaha tempat hiburan malam (Diskotik, Kelab Malam, Spa, Massage, dan tempat Karaoke) agar menghentikan aktivitas kegiatan usaha selarna bulan suc Ramadan 1447H/2026M pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitr.
2. Para pengusaha tempat hiburan malam wajb membayarkan upah dan THR serta hak-hak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Repubik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Koagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
3. Dilarang memasang reklame poster publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornograf, pornoaksi dan erotisme.
4. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
5. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas Penyakit Masyarakat (Premanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras/Minuman Beralkohol).
6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia selain petugas yang benwenang.
7. Para pengusaha restoran, umah makan, warung nasi dan warungg tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir serta tidak menjual minuman beralkohol untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1447H/2026M.
8. Dilarang memperjuaibelikan, mengedarkan dan membunyikan petasan mercon atau benda lain yang menyerupai bahan peledak.
9. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
10. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan konvoi menggunakan R4 dan R2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang bepotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran), pengeras suara luar di masid/musala sampai pukul 22.00 WIB.
11. Penggunaan berpedoman Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid musala.
12. Kegiatan rumah biliar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga dan telah terdaftar di Persatuan Olahraga Bola Sodok indonesia (POBSI) Cabang Karawang.
“Apabila terjadi pelanggaran ketentuen tersebut, maka akan dilakukan Tindakan tegas penertiban dan Pencabutan izin operasional,” demikian bunyi dalam surat edaran. (red).





