KARAWANG-Sengkarut perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev – Karawang kembali disorot.
Meskipun bangunan megah Theatre Night Mart bekas Karawang Teater tersebut sudah berdiri megah, tetapi THM ini belum dapat beroperasi.
Pasalnya, THM yang berlokasi di tengah jantung kota dan pusat perbelanjaan Karawang ini belum memiliki perizinan lengkap dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta masih mendapat penolalan dari sejumlah elemen masyarakat.
Sisi lain, mulai tercium kabar adanya oknum DPMPTSP Karawang yang diduga menjadi ‘calo perizinan’, menjanjikan urus perizinan Theatre Night Mart berjalan mulus dan lancar.
Menyikapi kabar tak sedap ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian mengaku telah mendapatkan ‘selentingan’ kabar tersebut. Terlebih, soal ratusan juta ‘uang koordinasi’ yang telah dikeluarkan oleh pemilik atau Owner Theatre Night Mart.
“Ya, saya juga mendapat kabar itu. Diduga ada oknum DPMPTSP Karawang yang menjanjikan urus perizinan. Uang koorinasi ratusan juta sudah dikeluarkan, tapi izin THM ini belum keluar juga,” tutur Askun, sapaan akrabnya, Kamis (8/1/2026).
Sejak awal ia sudah curiga. Karena tidak mungkin sekelas THM besar ‘ujug-ujug’ berani beroperasi di Tuparev, jika tidak ada oknum yang menjanjikan mengurus perizinan berjalan mulus.
Karena secara logika, tidak mungkin Bupati Karawang mengeluarkan izin operasi THM di tengah pusat jantung Kota Karawang. Karena dipastikan akan mendapat penolakan dari masyarakat.
“Siapa oknum calo perizinan yang menjanjikannya?, siapa oknum yang mengarahkan untuk menempati atau menyewa Gedung Karawang Teater?, itu semua sedang saya telusuri,” kata Askun.
”Yang pasti jika oknum DPMPTSP ini terbongkar identitasnya, saya minta Bupati Karawang untuk segera menon-aktifkan jabatannya, baik itu oknum ASN maupun oknum PPPK. Karena jelas ini malu-maluin,” tegas Askun.
Selain aspek izin administrasi umum dan peizinan pusat/provinsi (OSS) dari DPMPTSP, Askun juga meminta Dinas PUPR Karawang tidak mengeluarkan dulu perizinan dari aspek bangunan dan tata ruang, sebelum kajian teknis semua perizinan Theatre Night Mart selesai.
”Baik DPMPTSP maupun Dinas PUPR, saya minta jangan dulu keluarkan izin apapun, sebelum semua aspek perizinannya selesai dikaji. Jangan sampai nanti kecerebohoan perizinan ini berujung masalah pidana,” tegasnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Karawang Iwan Ridwan menegaskan akan menelusuri terkait adanya dugaan oknum pegawainya yang bermain-main menjadi calon perizinan.
”Ya, kita sedang telusuri siapa oknum seperti itu, kalau ada tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan,” kata Iwan kepada delik.co.id, Kamis (8/1/2025).
Sejauh ini ia mengakui belum mendapatkan petunjuk awal siapa oknum tersebut. Namun ia memastikan bila terbukti ada pegawai DPMPTSP Karawang jadi calon perizinan maka dipastikan akan ada sanksi.
”Saya akan koordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM untuk bentuk sanksinya,” pungkasnya. (red).





