Setakar Kritik Keras Pendapatan Retribusi TPI Tahun 2022 Anjlok

Komisi II DPRD Karawang dan Dinas Perikanan saat sidak ke TPI Ciparage.
Komisi II DPRD Karawang dan Dinas Perikanan saat sidak ke TPI Ciparage.

KARAWANG-Serikat Tani Karawang (Setakar) Kabupaten Karawang melontarkan kritikan tajam ke Pemkab Karawang dan DPRD Karawang terkait anjloknya pendapatan retribusi penyediaan tempat pelelangan ikan (TPI) tahun 2022.

Menurut Ketua Setakar, Deden Sofyan, target retribusi penyediaan TPI pada tahun 2022 sebesar Rp725 juta (APBD Murni), Rp755 juta (APBD Perubahan). Sedangkan data yang didapatkan dari BPKAD Karawang realiasi pendapatan retribusi penyediaan TPI hanya Rp250 juta, belum termasuk surat tanda setoran Rp40 jutaan yang belum selesai diverifikasi atau sekitar 42,26 persen dari target.

Bacaan Lainnya

“Apa kerjanya Pemkab Karawang dan DPRD Karawang sampai pendapatan retribusi TPI turun tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tegas Deden kepada delik.co.id, Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mewanti-wanti kepada Pemkab Karawang melalui Dinas Perikanan, bahkan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Karawang dan sidak ke TPI Ciparage dengan tujuan agar bersama-sama mengawal pendapatan retribusi penyediaan TPI terealisasi sesuai target.

“Dalam RDP dan sidak itu pun sebenarnya terungkap ada permasalahan di TPI yang harus dibenahi agar target retribusi TPI terealiasi. Tapi faktanya mengecewakan, kami akan telusuri masalah tersebut sampai tuntas,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar