Telan Anggaran Rp600 Juta, Pekerjaan Pembangunan SDN Jayamakmur 1 Jayamakmur Diduga Abaikan K3 dan Tak Sesuai RAB

KARAWANG-Proyek pembangunan SDN Jayamakmur 1 yang berlokasi di Dusun Ciagem Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta, yang di kelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan pantauan jurnalis delik.co.id di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Padahal, pengadaan APD telah tercantum dalam RAB proyek. Selain itu, di area kegiatan tidak tampak adanya gambar proyek (shop drawing) yang semestinya menjadi bagian dari standar pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Bacaan Lainnya

Seorang pekerja bernama HR yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa proyek baru berjalan sekitar empat hari. Ia mengaku sebagian pekerja tidak mendapatkan perlengkapan keselamatan kerja.

“Untuk pekerjaan rehab ruang kelas dan ruang administrasi serta pemasangan baja ringan, kami tidak diberikan APD oleh pihak pengelola, Pak. Tapi untuk pekerja pembangunan ruang UKS dan ruang perpustakaan memang ada yang dikasih, seperti helm, sarung tangan, dan rompi,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).

Namun, saat dilakukan pengecekan kembali di lokasi pembangunan ruang UKS dan ruang perpustakaan, para pekerja tetap terlihat tidak mengenakan APD, meski aturan K3 secara tegas mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi menggunakan perlengkapan keselamatan.

Sementara itu, Kepala SDN Jayamakmur 1, Ana Suhana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran K3, enggan memberikan komentar dan memilih bungkam seribu bahasa.

Diketahui, di lokasi terdapat dua papan informasi proyek. Pertama, proyek Revitalisasi Rehab Dua Ruang Kelas dan Satu Ruang Administrasi SDN Jayamakmur 1 dengan nilai anggaran Rp300.600.000.

Kedua, proyek Revitalisasi Pembangunan Ruang UKS dan Ruang Perpustakaan SDN Jayamakmur 1 dengan nilai anggaran Rp377.000.000.

Kedua kegiatan proyek tersebut bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja selama 90 hari kalender (Oktober–Desember 2025).

Namun disayangkan ketika temuan ini disampaikan ke Kabid Dikdas Yanto, ia tampak enggan merespon dan menanggapinya.

Sejumlah pihak meminta agar Kejaksaan maupun Kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana, seperti penyalahgunaan anggaran atau kelalaian yang merugikan negara. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *