KMG Dorong APH Selidiki Dugaan Pelanggaran Proyek Rp600 Juta di SDN Jayamakmur 1

Ketua KMG Imron Rosadi.

KARAWANG-Dugaan adanya pelanggaran di proyek pembangunan SDN Jayamakmur 1 yang berlokasi di Dusun Ciagem Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta, yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)  mendapat sorotan publik.

Pasalnya, diduga dalam pengerjaannya mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena tidak ada transparansi ke publik.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi, jika memang ada indikasi pelanggaran dan tidak terbukanya informasi publik oleh pihak P2SP atau pihak kepala sekolah serta dinas terkait, maka itu menjadi pintu masuk bagi aparatur penegak hukum (APH) untuk turun menyelidiki.

“Setahu saya dugaan korupsi itu kan bukan delik aduan tapi delik biasa jadi APH dapat memproses kasusnya tanpa harus ada laporan, bisa aja APH memprosesnya berdasarkan dari laporan informasi (LI) dari media massa atau media online,” kata Imron kepada delik.co.id, Senin (20/10/2025) pagi.

Imron juga mendorong seharusnya proses pembangunan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai dunia pendidikan justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya diberitakan Kepala SDN Jayamakmur 1, Ana Suhana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran K3, enggan memberikan komentar dan memilih bungkam seribu bahasa.

Diketahui, di lokasi terdapat dua papan informasi proyek. Pertama, proyek Revitalisasi Rehab Dua Ruang Kelas dan Satu Ruang Administrasi SDN Jayamakmur 1 dengan nilai anggaran Rp300.600.000.

Kedua, proyek Revitalisasi Pembangunan Ruang UKS dan Ruang Perpustakaan SDN Jayamakmur 1 dengan nilai anggaran Rp377.000.000.

Kedua kegiatan proyek tersebut bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa kerja selama 90 hari kalender (Oktober–Desember 2025).

Namun disayangkan ketika temuan ini disampaikan ke Kabid Dikdas Yanto, pun ia tampak enggan merespon dan menanggapinya.

Sejumlah pihak meminta agar Kejaksaan maupun Kepolisian segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah terdapat unsur pidana, seperti penyalahgunaan anggaran atau kelalaian yang merugikan negara. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *