
KARAWANG-Polres Karawang akhirnya berhasil mengungkap para pelaku pembuang mayat DW, seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Kampung Buher, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Senin (15/3/2021) silam.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan, berkat kerja keras anggota selama 10 hari, akhirnya salah seorang pelaku TA (28) warga Karangpawitan berhasil ditangkap di daerah Gedebage, Bandung, Sabtu (24/3/2021). Penangkapan berdasarkan hasil penyelidkan dan informasi, saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan.
“Menangkap TA, setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TA di rumahnya,” kata Rama didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Jaksa Kejari Karawang di Mapolsek Klari, usai gelar rekontruksi, Kamis (1/4/21).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka TA dan fakta-fakta dari hasil autopsi, hasil saksi-saksi, pihaknya menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban DW dikarenakan meninggal lemas (Hipoksia) efek tuberculosis paru atau TBC akut dan menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung.
Baca juga : Sebelum Tewas, Korban DW Sempat Diancam Mau ‘Dihabisi’
Selain itu, luka-luka yang terdapat ditubuh korban disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan terseret.
“Setelah membuang korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Saya tegaskan luka ditubuh korban akibat terseret saat TA membuang jasad korban menggunakan motor yang dibonceng di depan,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan, akibat perbuatannya tersangka TA dikenai Pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka MKA dikenai pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Barang bukti yang diamankan dua motor milik TA dan MKA serta hasil visum korban dari RSUD Karawang,” pungkasnya. (red).