KARAWANG-Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di sepanjang Jalan Tuparev kembali menjadi sorotan. Meski telah beberapa kali berganti nama, hingga kini tempat hiburan tersebut masih belum juga bisa beroperasi secara resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terhambatnya operasional THM tersebut bukan tanpa alasan. Persoalan utama terletak pada kelengkapan perizinan yang belum terpenuhi secara menyeluruh. Meski ada seumlah pihak yang mengklaim telah melakukan berbagai upaya penyesuaian, namun sejumlah syarat administrasi dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Tuparev kembali digelar Komisi I DPRD Karawang, Selasa (13/1/2026).
Dihadiri DPMPTSP dan Satpol PP Karawang, RDP kali ini digelar atas permintaan audiensi dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu.
Melalui RDP ini terungkap jika keberadaan THM di Jalan Tuparev sudah tiga kali ganti nama dalam proses kepengurusan perizinannya. Yaitu dari mulai nama Helen’s Cinemart Bar & Restoran, Helen’s Night Mart, hingga nama Theatre Night Mart.
Namun dari ketiga perubahan nama tersebut, Komisi I memastikan jika THM ini belum bisa beroperasi. Karena sampai hari ini izin Theatre Night Mart adalah untuk resto dan bar, bukan untuk Tempat Hiburan Malam.
Melalui RDP ini, Komisi I juga mengungkapkan sikapnya untuk menolak keberadaan THM di Jalan Tuparev. Hal ini tentu saja sejalan dengan aspirasi Aliansi Forum Ormas Islam Karawang Bersatu yang terdiri dari FPI, MUI, Persis, Muhammadiyah, GSI, Ansor hingga Banser.
“Kalau hanya restoran saja dan sesuai aturan, seharusnya tidak masalah. Tapi kenyataannya tidak seperti itu,” tutur Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, usai RDP digelar.
“Dalam RDP ini semua menolak. Masyarakat Kabupaten Karawang menolak dan tidak menginginkan operasional Helen’s ini,” timpalnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, Ustaz Yayan Sopian menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera mengklarifikasi rencana pendirian serta legalitas perizinan Hellen’s Cinemart Resto dan Bar.
Pihaknya mendesak agar pemerintah segera mencabut semua perizinan yang sudah terbit. Terlebih dalam RDP ini terungkap jika perizinan Hellen’s Cinemart Resto & Bar dinilai cacat administrasi.
“Dengan adanya cacat administrasi ini, seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah. Pertanyaannya, berani tidak pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menolak,” tantangnya.
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang, H. Tomy Miftah Farid menegaskan, pemerintah daerah hendaknya mendengarkan arus besar umat yang menolak keberadaan THM di pusat kota Karawang. Hampir tidak pernah Ormas Islam di Karawang sekompak ini, yang tergambar dari perwakilan RDP, hadir dari MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, FPI dll, semua menyuarakan hal yang sama, tegas menolak THM di ex Karawang Theatre.
“Jika memaksakan kehendak, puluhan Ormas Islam dan Ponpes di Karawang akan melakukan aksi besar-bersaran,” tutupnya. (red).





