Tolak Alih Fungsi Pasar ke TPST di Tirtajaya, Samsudin : Ganggu Kesehatan Masyarakat dan Mubazir Anggaran

Samsudin KMD background Pasar Tirtajaya.

KARAWANG-Rencana Pemkab Karawang akan membangun Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang yang rencananya akan dibangun di lokasi pasar tradisional Pangahkaran yang kini sepi tidak ada pedagang karena tidak terkelola dengan baik diprotes sejumlah warga.

Seorang tokoh masyarakat Kecamatan Tirtajaya, Samsudin KMD, memprotes keras rencana pembagunan TPST tersebut.

Menurutnya, apabila Pemkab Karawang memaksakan pembangunan TPST, maka diduga kuat melanggar Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

“Akan ada persyaratan teknis di Pasal 30 hurup a dan hurup c di Perda Pengelolaan Sampah yang nantinya akan dilanggar yaitu dipersoalan jarak 500 meter antara TPST dengan pemukiman penduduk, sedangkan lokasi tersebut adalah lokasi yang sangat dekat dengan padat penduduk,” ujarnya kepada delik.co.id, Mingggu (20/4/2025).

Selain itu, lanjutnya, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kerusakan lingkungan dan Kesehatan masyarakat sekitar. Pembangunan TPST terlalu dekat dengan pemukiman penduduk dikhawatirkan akan menimbulkan bau busuk yang menyengat, pencemaran air tanah, pencemaran sungai, perubahan kondisi sosial masyarakat, peningkatan risiko penyakit pencernaan, penyakit kulit, hingga penyakit pernapasan.

Samsudin juga merasa heran dengan para pemangku kebijakan yang ada di Kecamatan Tirtajaya.

Ia mengungkapkan, Kecamatan Tirtajaya itu sedang punya impian besar kedepan ingin mewujudkan Desa Tambaksari sebagai transpormasi desa  wisata bahkan sudah lebih dulu berproses daripada pembangunan TPST yang baru di rencanakan tahun 2025 ini.

Sebenarnya, katanya, di Kecamatan Tirtajaya itu sudah punya gedung TPS3R yang berlokasi di Desa Gempolkarya sudah dibangun dari tahun 2022.

“Kalau TPS3R dikelola dengan baik, maka untuk penampungan sampah-sampah rumah tangga di Kecamatan Tirtajaya akan tertampung dengan baik, karena tidak dikelola dengan baik kondisi gedung TPS3R saat ini sudah rusak. Itu kan namanya sudah pemborosan anggaran,” ungkapnya.

Ia berharap pembangunan TPST di Kecamatan Tirtajaya dibatalkan. Ia meminta kepada para pemangku kebijakan untuk segera mencari solusi yang terbaik, supaya transpormasi Desa Wisata di Desa Tambaksari terwujud, TPS3R di Desa Gempolkarya segera difungsikan dan sampah-sampahnya terkelola tidak berserakan dimana-mana.

Untuk diketahui, pembangunan Pasar Tradisional Pangahkaran itu sudah menghabiskan Anggaran Rp7 miliar dan pada tahun 2025 ini pasar tersebut akan dirubah menjadi TPST dengan nilai anggaran hampir Rp20 miliar dengan rincian :

1. Jasa Pengawasan Pembangunan TPST Rp275.000.000.

2. Belanja Mesin Proses TPST Rp15.580.000.000.

3. Pembangunan Gedung Kantor TPST Rp3.692.250.000. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *