Bank BJB Karawang Diduga Persulit Ahli Waris Nasabah Akses Informasi Pinjaman, Transparansi Dipertanyakan, Diduga Pasang Plang Penjualan Aset Tanpa Izin Ahli Waris

Kantor Bank BJB Cabang Karawang tampakd dari depan.

KARAWANG-Seorang ahli waris dari nasabah Bank BJB Cabang Karawang, RE, mengeluhkan dugaan kesulitan dalam memperoleh data dan informasi terkait pinjaman dari Bank BJB.

Keluhan tersebut mencuat di tengah meningkatnya tuntutan transparansi layanan perbankan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Rini mengatakan, permintaan data rincian pinjaman—termasuk sisa kewajiban, bunga, hingga histori pembayaran—tidak mudah diakses.

Ia mengaku harus melalui proses berulang, permintaan tidak segera ditanggapi oleh pihak bank.

“Sudah beberapa kali minta rincian pinjaman dan histori pembayaran, tapi jawabannya tidak jelas dan harus bolak-balik,” ujarnya kepada delik.co.id, beberapa waktu lalu.

Rini menceritakan awal mula permasalahanya. Berawal ketika ayahnya,ES, mengambil pinjaman jenis mikro ke Bank BJB KCP Rengasdengklok pada tahun 2012 sebesar Rp30 juta dan jangka waktu 12 bulan, dimulai 15 maret 2021 sampai 15 Maret 2013. Demi mendapatkan kredit itu, almarhum ayahnya mengagunkan sebuah sertifikat AJB tanah.

“Ayah saya kemudian meninggal dunia pada 20 April 2014,” kata RE.

Awalnya Rini tidak mengetahui bila almarhum ayahnya ada pinjaman ke Bank BJB KCP Rengasdengklok.Ia baru mengetahui kabar tersebut setelah ibunya menceritakan kepadanya dan sertifikat AJB masih ada di Bank BJB.

Ia lalu mencoba menghubungi pihak Bank BJB untuk meminta penjelasan terkait riwayat pinjaman almarhum ayahnya termasuk sisa kewajiban.

“Sempat diberitahu sisa kewajiban ayah saya ada sekitar Rp35 juta. Tapi disitu ada tarik ulur, saya mau bayar cicil dulu. Waktu itu ada uang Rp20 juta, tapi pihak bank menolak, enggak bisa dicicil harus tetap bayar Rp35 juta,” ungkap Rini.

Rini kemudian meminta bantuan kuasa hukum untuk menjembatani permasalahannya dengan Bank BJB.

“Setelah meminta bantuan hukum dan membuat surat permohonan waktu itu diberikan salinan sertifikat AJB, tapi dokumen kontrak dan riwayat pembayaran belum dikasih dengan alasan dokumennya masih dicari, masa nyari-nyari sampai bertahun-tahun” kata RE.

“Sebenarnya dulu juga sekitar dua tahun ke belakang ketika saya datang ke BJB Pusat boleh meminta salinan itu, tapi enggak tahu belum diberikan juga. Kalau alasannya harus tertulis harusnya ngomog dong waktu bertemu di BJB Pusat,” sambungnya.

Setelah mendapat aduan dari RE, redaksi delik.co.id kemudian mengajukan surat permohonan audiensi kepada pihak Bank BJB Cabang Karawang untuk meminta klarifikasi.

Tidak lama surat itu masuk ke pihak Bank BJB Cabang Karawang pada Selasa (21/4/2026) sekira pukul 10.30 WIB. Tidak lama surat masuk, pihak Bank BJB Cabang Karawang hubungi RE dan mengabarkan bahwa dokumen perjanjian kredit telah dipersiapkan mereka.

Pada Senin (27/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, redaksi delik.co.id mendatangi kantor Bank BJB Cabang Karawang dan diterima oleh Chandra, Roni, Sidik dan dua rekan lainnya.

Dalam forum tersebut, redaksi delik.co.id menanyakan perihal alasan digunakannya sebuah agunan sertifikat AJB dalam perjanjian kredit antara almarhum ES dengan Bank BJB padahal ada aturan perihal kredit tanpa agunan (KTA) dengan plafon dibawah Rp100 juta.

Chandra lalu menjelaskan bahwa perjanjian kredit antara ES dengan Bank BJB terjadi sebelum aturan KTA itu diberlakukan.

“Jadi kami tetap gunakan agunan waktu itu. Kami juga berbeda dengan bank lainnya, di kami tetap gunakan agunan jika ajukan kredit mikro,” ujarnya.

Chandra juga menjelaskan perihal permintaan dokumen Salinan AJB dan perjanjian kredit sudah diberikan. Namun ketika disinggung mengapa dokumen perjanjian kredit itu baru diberikan ketika surat permohonan audiensi telah masuk ke pihak Bank BJB, ia berkilah bahwa dokumen itu sudah dipersiapkan jauh hari ke belakang, padahal RE sudah memintanya bertahun-tahun.

“Berkas lama itu kan simpannya di gudang ya, bukan di cabang, di arsip, jadi harus dicari,” ucapnya.

“Mungkin sebelum kami memintanya secara lisan ya, baru ketemu kami minta secara tertulis,” timpalnya.

Sementara untuk klaim asuransi sudah tidak berlaku karena almarhum ES ketika wafat masih belum melunasi pinjaman dan masa berlaku klaim asuransi ketika masa cicilan berlangsung.

Ketika juga disinggung bahwa pihak Bank BJB Karawang sempat memasang papan plang di atas tanah dan bangunan milik almarhum ES akan dijual, mereka membenarkan hal itu dan itu sudah mendapatkan kesepakatan bersama ahli waris.

“Ya benar itu bukan lelang tapi menjual karena ada kesepakatan dengan ahli waris tanah dan bangunan akan dijual untuk melunasi sisa pinjama,” tuturnya.

Namun ketika hal itu dikonfrontir ke pihak RE, ia membantah keras tidak ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak Bank BJB untuk menjual atau lelang tanah tersebut.

“Memang mereka kasih formulir agar saya mengisinya, tapi formulir itu saya abaikan enggak saya isi, tapi kenapa mereka tetap pasang papan plang bahwa tanah itu mau dijual,” tegasnya.

Pihak Bank BJB Cabang Karawang lalu meminta kepada RE untuk dihadirkan agar kedua belah pihak bisa saling menjelaskan secara langsung. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *