Diduga Wanprestasi, Bank BJB Cabang Karawang Digugat Nasabah ke PN Karawang

Permintaan klarifikasi soal dugaan wanprestasi kepada Bank BJB Cabang Karawang.

KARAWANG-Seorang nasabah melalui ahli warisnya menggugat Bank BJB Cabang Karawang ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena diduga melakukan wanprestasi. Gugatan itu teregister Nomor 105/Pdt.G/2022/PN Karawang.

Gugatan itu bermula ketika Karna Mulyana meninggal dunia pada 19 Februari 2022 yang sebelumnya mendapatkan fasilitas kredit dari Bank BJB Cabang Karawang pada 24 Oktober 2017 sebesar Rp350 juta.

Bacaan Lainnya

Atas fasilitas kredit tersebut Karna telah mengagunkan  dua buku sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Karna Mulyana setelah menyelesaikan lunas kreditnya pada 12 Agustus 2021, beliau diberikan kembali fasilitas kredit oleh Bank BJB Cabang Karawang sebesar Rp439.549.595. dengan lamanya waktu kredit selama 60 bulan atau terhitung mulai 12 Agustus 2021 hingga 12 Mei 2026.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karawang, gugatan tersebut diajukan oleh Siti Romlah selaku istri almarhum Karna Mulyana (nasabah/debitur), Dede Iskandar bin Karna Mulyana (anak nasabah) dan Alfian Mas bin Karna Mulyana (anak nasabah).

Sementara pihak tergugat di antaranya PT Bank Jabar Banten Cabang Karawang dan PT Asuransi Jiwa Sinar Mas.

Hasil keputusan PN Karawang tertangal 18 Oktober 2023 menyatakan :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan surat pernyataan penyerahan agunan dan kuasa menjual tanggal 24 Oktober 2017 adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya yakni penjualan dan/atau balik nama sertifikat atas dasar surat pernyataan penyerahan agunan dan kuasa menjual tanggal 24 Oktober 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan Tergugat I (Bank BJB) tidak berhak menjual objek jaminan dengan berdasarkan surat pernyataan penyerahan agunan dan kuasa menjual tanggal 24 Oktober 2017.
4. Menghukum Tergugat I memberikan agunan kepada para Penggugat berupa:
a. Sertifikat hak milik Nomor 00210/Waringinkarya, luas tanah 613 m2 yang terletak di Kp. Gonjing 1, RT. 16 RW. 08, Desa Waringinkarya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
b. Sertifikat hak milik Nomor 00178/Waringinkarya, luas tanah 443 m2, yang terletak di Kp. Gonjing 1, RT. 10, RW. 04 Desa Waringinkarya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Redaksi delik.co.id kemudian berupaya meminta keterangan kepada pihak Bank BJB Cabang Karawang atas putusan PN Karawang tersebut dengan mendatangi langsung kantor Bank BJB Cabang Karawang. Kedatangan redaksi delik.co.id diterima oleh Dani dan rekan-rekannya, Senin (9/3/2026) siang.

Dalam keterangannya, mereka mengatakan bahwa pihaknya melakukan banding atas putusan PN Karawang dan mereka mengklaim memenangkan putusan banding.

“Yang kami tahu para ahli waris itu kemudian ketika ada rezeki melunasi sisa cicilannya dan agunan yang dijaminkan telah diberikan kepada ahli waris,” ucapnya.

Terpisah mantan kuasa hukum ahli waris Wawan Gunawan menjelaskan bahwa sisa cicilan yang dilunasi bukan dibayarkan oleh ahli waris tetapi dibayarkan oleh PT Asuransi Jiwa Sinarmas, ahli waris tidak mengeluarkan uang sepers pun.

Fakta mengejutkan disampaikan Gunawan bahwa ahli waris bukannya kalah di Pengadilan Banding, tetapi mereka ‘dipaksa’ oleh Bank BJB Cabang Karawang dan Sinarmas untuk cabut perkara karena ada janji pembayaran sisa cicilan.

Wawan lalu menyarankan kepada redaksi delik.co.id untuk meminta keterangan ahli waris agar mendapatkan informasi lebih detail.

“Adanya kesepakatan itu memang diluar sepengetahuan saya, pihak BJB dan Sinarmas langsung mendatangi kediaman konsumen (ahli waris), tahu-tahu tanpa sepengetahuan saya mereka sudah damai,” ujarnya.

Hingga berita ini terbit, redaksi delik.co.id masih terus berupaya untuk meminta keterangan dari pihak ahli waris. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *