KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna (Rapur) untuk menetapkan dan mengesahkan serta membahas sejumlah hal pokok dan penting.
Di antaranya persetujuan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pembentukan pansus-pansus, penyampaian nota pengantar rencangan perubahan KUA-PPAS 2023 serta Raperda tentang APBD tahun 2023 dan pengumuman usulan pemberhentian Bupati Karawang masa bakti 2020-2024 karena mengundurkan diri untuk mennyalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang,H. Budianto dan didampingi para wakil ketua.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam pidatonya menyampaikan bahwa pengunduran dirinya merupakan amanan konstitusional atas ikhtiar yang ia pilih untuk maju dalam kontestasi Pileg 2024.
“Insya Allah, ini adalah pilihan saya setelah saya istikhara memohon petunjuk jalan terbaik untuk meneruskan pengabdian,” ucapnya.
Meski mundur dari Bupati, ia berjanji akan tetap tinggal di Kabupaten Karawang.
“Saya akan tetap tinggal di Karawang, tetap di sini dan tidak akan kemana-mana,” pungkasnya. (red).