KARAWANG-Usai buka laporan polisi (LP) ke Polres Karawang, tim kuasa hukum (LBH Paguyuban Sundawani Karawang) korban dugaan pelecehan seksual dan trafficking anak dibawah umur mendatangi Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.
“Pidananya sudah dilaporkan dan informasinya sedang dalam proses pemanggilan saksi-saksi dan kemarin kami telah ke Dinas P3A dan Dinas Sosial untuk kami adukan kasus ini ke masing-masing dinas karena mereka punya Satgas masing-masing,” kata Direktur LBH Paguyuban Sundawani, Abu Sundwani, S.H., kepada delik.co.id, Jumat (22/3/2024).
“Alhamdulillah kami sudah buat aduan dan konsultasi dengan dua dinas tersebut yang intinya mereka prihatin dan sangat support dengan aduan ini,” sambungnya.
Abu membeberkan, dalam aduannya di Dinas P3A pihaknya ingin ada tindak lanjut terkait sisi psikologis korban yang terganggu. Sementara untuk Dinsos pihaknya meminta segala kebutuhan pokok dari makan, pakaian serta kebutuhan lainnya tercukupi untuk korban.
“Tim dari DP3A yang didampingi juga oleh kami sudah bergerak mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisinya seperti apa. Karena seperti yang saya sampaikan korban ini hanya punya kerabat satu yakni bibinya, itu pun dari pagi sampai jam 14.00 dia tidak bisa mendampingi korban karena kerja menjadi asisten rumah tangga yang letaknya cukup jauh dari tempat korban,” ungkapnya.
Abu berharap kedepan jangan ada lagi korban kekerasan anak dibawah umur dan hal-hal seperti ini harusnya pihak pemerintah desa sampai ke tingkat RT sebagai pemerintahan terkecil segera tanggap terhadap apapun yang terjadi di wilayahnya. Kemudian untuk dinas terkait harus lebih banyak sosialisasi ke masyarakat terkait program masing-masing dinas agar jangan sampai ada kesan negara tidak pernah hadir untuk kaum termarjinalkan.
“Insya Allah LBH Paguyuban Sundawani Karawang akan terus membuka posko aduan apapun motifnya yang ada di wilayah Karawang jika sekiranya urgen boleh langsung ke nomor HP saya yakni 085313777052,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami remaja putri yang masih dibawah umur TL (14). Anak yatim yang kini diasuh bibiknya karena ibunya alami ODGJ harus rasakan makin getirnya hidup.
TL diduga alami korban penjualan orang (trafficking) dan pelecehan seksual oleh pelaku berinisial U.
Kasus getir TL terungkap ketika keluarga korban mengadu meminta tolong kepada Tim LBH Paguyuban Sundawani Rochny Triayana bahwa ada anak dibawah umur yang terbaring lemas dengan merasakan sakit di daerah kemaluannya. (red).