KARAWANG-Nasib nahas dialami remaja putri yang masih dibawah umur TL (14). Anak yatim yang kini diasuh bibiknya karena ibunya alami ODGJ harus rasakan makin getirnya hidup.
TL diduga alami korban penjualan orang (trafficking) dan pelecehan seksual oleh pelaku berinisial U.
Kasus getir TL terungkap ketika keluarga korban mengadu meminta tolong kepada Tim LBH Paguyuban Sundawani Rochny Triayana bahwa ada anak dibawah umur yang terbaring lemas dengan merasakan sakit di daerah kemaluannya.
Direktur LBH Paguyuban Sundawani Karawang, H. Abu Nurbuana, S.H., saat dihubungi media membenarkan bahwa dirinya sudah mendapat informasi dari tim adanya aduan ke pihaknya terkait dugaan traffciking dan pelecehan seksual anak dibawah umur
“Satu kata, biadab! Kami bukan hanya prihatin namun juga pilu mendengarnya, ini harus diusut tuntas dan kami (LBH Paguyuban Sundawani Karawang) akan melakukan pendampingan sekaligus mengawal kasus yang diduga tindak pidana pelecehan seksual dibawah umur dan trafficking,” ujarnya kepada delik.co.id, Kamis (7/3/2024).
Abu menegaskan, pihaknya tidak hanya melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian namun juga pihaknya juga akan melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar kasus ini bisa diusut tuntas dengan harapan kedepannya kasus serupa tersebut tidak terulang kembali.
Abu menambahkan, pada Jumat (8/3/2024), sekira pukul 10.00 WIB pihaknya telah melaporkan kasus dugaan trafficking dan dugaan pelecehan seksual ke Polres Karawang dengan nomor LP/B/316/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
“Jadi mohon bersabar tim kami sekarang yang dipimpin oleh advokat Bahtiar sudah membuat laporan ke Polres Karawang. Kami berharap pihak kepolisian segera bergerak untuk menangkap terlapor,” pungkasnya. (red).