KARAWANG-Surat pemanggilan Sekda Karawang Acep Jamhuri untuk dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait ruislagh oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bocor ke publik dan menjadi sorotan.
Kuasa Hukum Acep Jamhuri, Asep Agustian, angkat bicara perihal virallnya Acep diminta menghadap pihak penyidik Kejati Jawa Barat pada Selasa (20/2/2024) untuk dimintai keterangan kaitannya persoalan ruislagh.
Menurut pria berkacamata yang akrab disapa Asep Kuncir (Askun), kliennya menilai pemanggilan tersebut suatu hal biasa dan kliennya bersikap tenang ketika mendapati surat pemanggilan itu.
“Hari ini Sekda diperiksa tapi beliau santai saja dan beliau bilang tidak perlu didampingi oleh saya. Beliau siap hadapi setiap pertanyaan dari penyidik agar masalah ini segera selesai, saya hanya sampaikan pesan ke beliau untuk bersabar dan sampaikan apa adanya tanpa ada kebohongan, jangan merambah kemana-mana,” katanya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.
Askun menyoroti motif atau tendensi pihak-pihak yang sengaja memviralkan surat pemanggilan tersebut ke publik meskipun hal itu secara hukum tidak melanggar.
“Boleh-boleh saja kok surat itu bertebaran di mana saja. Tapi ada niatan apa sesungguhnya pihak itu viralkan surat itu,” tandasnya.
Askun menuturkan bahwa surat pertama dari Kejati itu juga diberitahukan ke Bupati Karawang yang secara otomatis meminta izin kepada Bupati agar Sekda dihadirkan ke pihak penyidik Kejati.
“Surat kedua barulah ditujukan kepada Sekda Kabupaten Karawang. Jadi jelas dong dari sini arahnya mau kemana?” ucapnya menyampaikan pertanyaan agar publik mampu menjawab sendiri kesimpulannya.
Tetapi Askun tegaskan pertanyaan itu tidak bermaksud memancing publik bahwa dirinya mengindikasikan pihak tertentu terkait bocornya surat Kejati.
Askun berusaha ambil kesimpulan viralnya pemanggilan Sekda oleh Kejati boleh jadi disebabkan sosok Sekda yang selama ini memang menjadi perhatian publik yang digadang-gadang jadi Gemoy-nya Karawang dan maju di Pilkada Karawang tahun 2024.
“Jadi dicarilah (kelemahan) seperti Gemoy Jakarta Prabowo apapun dinilai negatif. Dinilailah angka 5 dan angka 11 dari 100, ya silakan saja. Tapi kalau Allah sudah berkehendak jadi ya jadi seperti yang dialami pelawak Komeng,” ungkapnya.
Kembali ke substansi surat pemanggilan, Askun menegaskan, dugaan adanya tindak pidana korupsi dan TPPU terkait ruislagh yang dialamatkan ke Sekda dnilainya lemah meski materi pertanyaan pemanggilan itu haknya para penyidik.
Pasalnya, apakah dalam kasus ruislagh sudah tuntas lalu ditemukan adanya kerugian negara.
“Secara konstruksi hukum, persoalan ruislagh sudah terjadi apa belum? Karena persoalan ruislagh itu harus dilihat, dikaji dan sebagainya. Adanya kerugian negara, negara mana yang dirugikan,” satirnya.
Lalu ada dugaan TPPU, maka pertanyaan Askun, uang siapa yang sudah dicuci.
“Siapa yang sudah lakukan perbuatan hasil uang dari kejahatan atau uang yang memang toh Sekda dilakukan untuk itu. Jadi seakan-akan Sekda beli tanah untuk ruislag, memang tanah-tanah itu milik siapa? Masing-masing tanah itu ada pemiliknya (bukan milik sekda),” bebernya.
Pemanggilan pejabat tinggi Karawang terkait persoalan ruislagh diharapkan tidak berhenti hanya di Sekda. Bupati Karawang pun perlu dipanggil dimintai keterangan karena tidak serta-merta Sekda melakukan hal ini baik dalam hal pertemuan rapat dengan pihak terkait bila tidak ada disposisi dari Bupati.
“Siapapun yang ada dalam pemerintahan baik itu bupati dan wakil bupati tidak mungkin tidak tahu ada ruislagh, mereka pasti tahu. Bullshit kalau mereka tidak tahu, saya katakan bohong kalau jajaran tertinggi di Pemkab Karawang enggak tahu,” tegasnya.
Askun lempar pertanyaan ada apa dibalik skenario bocornya pemanggilan Sekda oleh Kejati, namun Askun prediksi publik sudah mengetahui tendensinya.
“Suatu saat nanti bupati, wakil bupati dan Kejari dipanggil oleh Kejati lalu mau ngomong apa? Mau tidak ramai atau dibiarkan?” tandasnya. (red).