KARAWANG-Di penghujung tahun 2024, DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (rapur) pada Jumat (27/12/2024) di Gedung Paripurna.
Rapur yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin turut dihadiri juga jajaran pimpinan DPRD lainnya, puluhan anggota DPRD, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, Forkopimda, para pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan sejumlah narasi atas Pandangan Akhir Fraksi tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pertama, mengenai rencana detail tata ruang (RDTR). Sebagaimana kita ketahui, Perda RDTR menjadi acuan penting dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” kata Aep.
Saat ini, kata Aep, Perbup Nomor 66 Tahun 2023 telah disahkan, yang mengatur rencana detail tata ruang kawasan Transit Oriented Development (TOD) kereta cepat dan sekitarnya untuk tahun 2023-2043.
Aep menjelaskan, dalam rangka memperkuat tata ruang wilayah, Bappeda akan mendorong Dinas PUPR untuk mempercepat legalisasi empat RDTR yang sedang disusun, yaitu RDTR Klari, RDTR Purwasari, RDTR Ciampel, dan RDTR Telukjambe Timur.
“Ke-empat RDTR ini telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN dan saat ini sedang menuju proses validasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” ungkapnya.
Ape mengaku optimis, dengan rampungnya RDTR ini, pembangunan di Kabupaten Karawang akan semakin terarah dan berkelanjutan, sesuai dengan visi Kabupaten Karawang, yaitu ‘Mewujudkan Karawang Mandiri, Bermartabat dan Sejahtera’.
Pesantren
Perihal pesantren, Aep mengatakan bahwa Pemkab Karawang berkomitmen untuk mendukung sektor pendidikan, khususnya pesantren.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, disebutkan bahwa pesantren berada di bawah pembinaan Kementerian Agama yang merupakan instansi vertikal.
Ia melanjutkan, dalam pasal 48, diatur bahwa pendanaan pesantren bersumber dari lima aspek, yaitu masyarakat, pemerintah pusat melalui APBN, pemerintah daerah melalui APBD, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan hibah luar negeri yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
“Untuk itu, saya mendorong seluruh pihak untuk terus menggali berbagai potensi pendanaan yang memungkinkan dan berpotensi untuk meningkatkan pengelolaan serta pengembangan pesantren di Karawang,” ujar Aep yang miliki latarbelakang sebagai pengusaha sukses ini.
selain itu, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pasal 6 disebutkan bahwa pesantren dapat didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, dan/atau masyarakat.
“Kendati demikian, pendirian pesantren harus mendapatkan izin terdaftar dari kementerian agama. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk memastikan legalitas dan kualitas pendidikan di pesantren,” tegasnya.
Kelas Rusak
Tidak kalah pentingnya, Aep menyoroti perihal kelas rusak di pendidikan dasar (SD dan SMP). Menurut Aep, pada APBD Tahun 2025, Pemkab Karawang telah alokasikan anggaran untuk jenjang SD sebesar Rp25.515.337.500. untuk rehab 128 unit ruang kelas dan Rp4.449.738.100. untuk 15 unit ruang kelas baru (RKB).
Sementara untuk jenjang SMP, Pemkab Karawang telah alokasikan anggaran sebesar Rp7.789.536.800. untuk rehab 39 unit ruang dan Rp1.868.830.000. untuk 6 unit RKB.
“Sesuai dengan target RKPD tahun 2024, diharapkan pada tahun 2030 tidak ada lagi ruang kelas yang tidak layak pakai di Kabupaten Karawang,” janjinya.
Dalam aspek kesehatan, sambungnya, pada tahun 2025 Pemkab Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp207 miliar untuk jaminan kesehatan masyarakat.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa keberlangsungan universal health coverage (UHC) di Kabupaten Karawang perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, terutama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2021, bahwa pembayaran premi jaminan kesehatan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, 40 persennya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” tandasnya.(red).



