KARAWANG-Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh tampaknya tidak main-main dalam memberantas maraknya praktek pungutan liar (pungli), dalam bentuk apapun di pendidikan.
Ketegasannya dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Intruksi Bupati Karawang tentang larangan sekolah memungut biaya apapun kepada siswa.
Surat intruksi yang ditujukan kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Karawang itu, bernomor : 100.3.4.2/322/Inspt/2025, merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam menciptakan dunia pendidikan yang bersih dari bentuk kapitalisasi pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
“Instruksi Bupati sudah jelas. Tidak ada lagi pungutan atas nama apapun dan dalam bentuk apapun,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, saat diwawancara awak media, Rabu (12/02/25).
“Dengan dikeluarkannya surat instruksi Bupati itu, merupakan bagian dari bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang,” timpal Sekda.
Dalam surat instruksi itupun, Bupati menegasakan agar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang melakukan pengawasan ketat di seluruh satuan pendidikan.
Begitupun peran masyarakat, diharapkan bisa ikut melakukan pengawasan. Kemudian jika menemukan adanya pelanggaran atau pungutan liar di lingkungan sekolah, masyarakat bisa melaporkan ke Tim Saber Pungli Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi atau aduan masyarakat yang terekam di media masa maupun media sosial, tentang maraknya praktek pungli yang terjadi disekolah, membuat Bupati Aep geram dan tegas untuk melakukan upaya pemberantasan.
Ironisnya, pungutan kepada siswa di sekolah itu, biasanya dikemas melalui dalih iuran atau sumbangan dengan nominal tertentu, padahal kegiatan itupun sudah masuk kedalam kategori hal yang tidak diperbolehkan.
Termasuk mengenai realisasi Program Indonesia Pintar (PIP), dalam surat intruksi, Bupati Aep tegas melarang pihak sekolah untuk mengoordinir, memotong, atau menarik pungutan terkait pencairan dana PIP. (red).





