Diduga Selewengkan DD dan Banprov, KMG Desak APH Seret Kades Jayamakmur ke Jeruji Besi

Ketua KMG, Imron Rosadi.

KARAWANG-Karawang Monitoring Grup (KMG) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyeret Kepala Desa Jayamakmur Kecamatan Jayakerta Ujang Juanedi ke jeruji besi.

“Kades Ujang jelas-jelas telah lakukan penyelewengan dana desa (DD) dan itu diakui sendiri oleh Kades Ujang dihadapan masyarakat dengan membuat perjanjian, parahnya perjanjiannya itu tidak direalisasikan juga,” kata Ketua KMG, Imron Rosadi, kepada delik.co.id, Senin (24/2/2025) pagi.

Bacaan Lainnya

Imron menjelaskan, perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan dana desa dan bantuan provinsi merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

“Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Inspektorat Karawang dan DPMD mestinya paham tindakan apa yang mesti diambil,” sindir Imron ke Inspektorat Karawang dan DPMD yang dinilai tutup mata dengan permasalahan desa.

Selain itu, lanjut Imron, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

“Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses tindak lanjut atau nanti saya sendiri yang akan melaporkannya ke APH jika bukti-bukti sudah lengkap,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kades Ujang Junaedi diduga tidak tidak realisasikan dana desa (DD) tahap II tahun anggaran 2024 dan begitu juga dengan Bantuan Provinsi (Banprov) 2024.

“Terkait Dana Desa dan Banprov, untuk infrastruktur fisik pembangunan memang ada keterlambatan dari tahun 2024 hingga 2025. Salah satu proyek pembangunan turap 270 meter dengan anggaran sekitar Rp90 juta baru selesai 15 persen, meskipun ada rencana untuk melanjutkan pengerjaannya, kalau tidak salah minggu sekarang mau dilanjutkan proyek tersebut,” kata Ketua BPD Desa Jayamakmur, Ade Syaripudin, kepada delik.co.id, Kamis (23/1/2025).

Kemudian pada audiensi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Jayakerta pada Rabu (5/2/2025), yang dihadiri langsung Plh Camat Jayakerta Ana Sukarna dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Jayamakmur, Kades Ujang berjanji akan menyelesaikan proyek pembangunan yang tertunda dalam waktu dua minggu.

Dalam dokumen tersebut, Kades Jayamakmur berkomitmen menyelesaikan pekerjaan yang bersumber dari Banprov paling lambat pada 19 Februari 2025.

Namun, hingga Kamis (20/2/2025), berdasarkan penelusuran delik.co.id, proyek pembangunan jalan lingkungan (jaling) di Dusun Krajan, Desa Jayamakmur, yang bersumber dari Banprov 2024, belum juga terealisasi. Selain itu, pembangunan drainase yang didanai oleh Dana Desa Tahap II 2024 juga masih terbengkalai.

Seorang tokoh masyarakat Desa Jayamakmur, H. Boing, menyatakan kekecewaannya terhadap janji yang dibuat oleh kepala desa yang belum juga ditepati.

“Kami sangat menunggu realisasi pembangunan jalan lingkungan di Dusun Krajan yang bersumber dari anggaran Banprov 2024. Dalam surat pernyataan, disebutkan akan selesai pada 19 Februari 2025. Tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda pekerjaan dimulai,” ujarnya kepada delik.co.id, Kamis (20/2/2025). (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *