KARAWANG-Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri untuk mendukung percepatan program tiga juta rumah per tahun ternyata masih alami kendala, khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, masih ada kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat yang belum menerbitkan peraturan turunan dari SKB Tiga Menteri tersebut, di antaranya aturan pembebasan PBHTB dan pembebasan retribusi PBG.
Kendala tersebut diungkap oleh Ketua DPW Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Perumahan Nasional (Asprumnas) Jawa Barat, Abun Yamin Syam, di sela-sela acara buka puasa bersama dan diskusi santai bersama pengurus Asprumnas Jawa Barat di Akshaya Hotel pada Rabu (19/3/2025).
“Ada beberapa poin yang menjadi kendala yang dihadapi oleh para pengembang, di antaranya mengenai SKB Tiga Menteri yang tidak kunjung terealisasi di sejumlah kabupaten/kota, yaitu masalah pembebasan BPHTB dan pembebasan retribusi PBG yang belum berjalan,” katanya.
“Hal itu yang sangat mengganggu buat kami sebagai pengembang, yakni ketidakpastian yang bisa menghambat untuk akad kredit,” sambungnya.

Pihaknya sangat mendukung program tiga rumah, tetapi banyak sekali hambatannya, sehingga akan sulit memuluskan program tiga juta rumah apabila kendala tersebut tidak dihilangkan.
“Program tiga juta rumah merupakan salah satu program Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, ya seharusnya ini didukung oleh kementerian atau lembaga yang memang dibentuk atau ditunjuk appointed untuk bisa menyukseskan program tersebut bukan malah sebaliknya menghambat,” tegasnya.
Ia mengeluhkan aturan untuk pembebasan BPHTB lama keluar sedangkan pengembang ditunggu untuk segera akad kredit, imbasnya para pengembang melakukan akad dengan membayar BPHTB, termasuk retribusi PBG para pengembang membayar supaya cepat keluar agar proyek perumahan bisa berjalan.
“Seharusnya tiga kementerian sebelum mengeluarkan SKB Tiga Menteri harus koordinasi dahulu dengan pemerintah daerah, istilahnya tidak langsung mengeluarkan SKB karena ini otonomi daerah yang berakibat akan kehilangan PAD dan dengan kehilangan PAD harusnya ada pengganti PAD supaya jangan sampai kabupaten/kota kehilangan PAD-nya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.
SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR maka akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR. (red).





