KARAWANG-Praktisi hukum yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Ujang Suhana, meminta jangan ada ‘drama’ dalam penanganan kasus pembuangan limbah medis sembarangan yang diduga melibatkan dua rumah sakit swasta di Karawang, yakni RS Hermina dan RS Bayukarta.
Hal itu disampaikan Ujang Suhana ketika menyikapi sanksi administratif yang bakal diterima kedua RS tersebut.
Ujang mendesak sanksi lebih tegas dan berat harus diberikan kepada kedua RS tersebut sesuai semangat Gubernur Jawa Barat dan Bupati Karawang yang lantang dengan tegas akan lakukan bersih-bersih di lingkungan semua OPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Oleh karena itu maka ini harus dan wajib hukumnya untuk di laksanakan tanpa terkecuali dan tanpa pilih kasih dan pandang bulu,” ucapnya kepada delik.co.id, Rabu (16/4/2025) siang.
Berbicara mengenai oknum RS baik secara kelalaian maupun disengaja mengenai pembuangan limbah medis sembarangan, Ujang menegaskan mereka wajib ditindak tegas siapapun yang melanggar terhadap aturan kesehatan dan UU Nomor 32 Ttahun 2009 tentang Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana dijelaskan di Pasal 104 bahwa pelakunya dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
“Jika pelakunya sengaja terutama (dilakukan) oleh perusahaan maka perusahaan mendapat ancaman pidana penjara tambahan 15 tahun dan denda Rp15 miliar termasuk Puskesmas jika pengelolaan sampah limbah medis tidak sesuai norma standar prosedur yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta sampai Rp5 miliar,” ungkapnya.
Ujang menjelaskan, permasalahan ini masuk dalam Ppasal 40 ayat 1 UU PPLH dan diatur juga tentang Sistem Perlindungan Pengelolaan Limbah B3 di Pasal 60 UU PPLH, ini juga di atur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012 baik Pasal 1 ayat 1, Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 13, UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012, diatur di Pasal 10,17,18 dan 21 dan pasal 104 UU PPLH.
Ujang kembali mempertanyakan bila hanya sekedar diberikan sanksi administrasi. Jangan sampai dari Gubernur dan Bupati tegas, tetapi sampai di oknum kepala dinas atau oknum dinas atau oknum APH dan oknum legislatif yang membidangi lingkungan hidup (Komisi III DPRD Karawang) malah dijadikan lahan bargaining (tawar-menawar) dan negosiasi untuk meringankan hukuman.
“Jika betul itu terjadi, ini namanya preman berdasi atau preman intelektual dan professional. Sebetulnya preman yang seperti ini yang harus diberangus atau dipecat dan dihukum seberat- beratnya, bukan dipelihara sebagai pendapatan terselubung,” tegasnya.
Ia meminta kepada Bupati Karawang dan para APH untuk menindak tegas kejahatan lingkungan, apabila tidak berani bertindak tegas maka percuma bicara dan koar-koar untuk bersih-bersih.
“Kalau tidak berani menindak tegas kepada pelakunya, maka saya tegaskan nama-nama yang saya sebutkan untuk mundur dari jabatan sekarang juga, salam sehat dan terimakasih,” tutupnya. (red).





