KARAWANG-Sejumlah mantan karyawan PT Artha Masindo Nusantara (PT AMN) ontrog kantor perusahaan tersebut untuk menuntut gaji yang tidak kunjung dibayarkan selama mereka masih bekerja.
Mantan karyawan PT AMN, Bayu (bukan nama sebenarnya), menyampaikan kisah pilunya ke redaksi delik.co.id, Minggu (11/5/2025) malam.
Ia mengaku sempat bekerja di perusahaan yang berlokasi di Desa Sukaluyu Kecamatan Telukjambe Timur selama empat bulan sebagai karyawan kontrak dengan gaji tidak sesuai dengan UMR.
“Sesuai kontrak kerja, saya digaji sebesar Rp3 juta lebih per bulan,” ujarnya.
Saat masih bekerja, dirinya harus memaksa dahulu ke pihak manajemen perusahaan agar gajinya dibayar.
“Itupun dibayarnya enggak sesuai dengan perjanjian kontrak, kalau ditotal yang diterima hanya Rp700 ribuan, itu sih dianggapnya kasbon,” ungkapnya.
“Ini mah bukan lagi telat, kalau cuma bayar gaji telat 1-2 minggu ya okelah itu mah wajar, tapi ini mah cuma dijanji-janji, ya karena kita butuh kerjaan ya terpaksa dijalani waktu itu,” kata Bayu.
“Tapi makin ke sini kok makin pahit, ketika bertanya ke pimpinan kok malah arogan bahkan diancam kalau sampai keluar kerja gaji kami tidak akan dibayar, ada sekitar 40 orang juga belum dibayar gajinya,” timpalnya.
Ia menuturkan, ada rekannya yang pernah melaporkan permasalahan tersebut ke Disnakertrans Karawang, namun laporannya ditolak.
“Alasan ditolaknya karena masalah itu bukan urusan dia (Disnakertrans), kami juga waktu lima hari jelang Lebaran kemarin sempat demo minta gaji dibayar tapi oleh perusahaan hanya dikasih kasbon Rp10 jutaan dengan jumlah karyawan yang demo cukup banyak, itu pun kami tunggu dari pagi sampai jam 10 malam,” ucapnya.
Keluhan serupa diungkapkan mantan karyawan lainnya Oman (bukan nama sebenarnya). Ia mengaku sempat bekerja di PT AMN dari bulan Januari hingga Maret 2025 bagian staf engineering.
Menurutnya, di perusahaan tersebut dirinya dikontrak dengan gaji Rp3 jutaan dengan mendapat uang makan dan uang transportasi, meski ia akhirnya tidak dapat uang makan karena makan di kantin perusahaan.
“Gaji tidak sesuai dengan UMK kemudian pembayarannya tidak sesuai dengan perjanjian (kontrak),” ujarnya.
Ia membeberkan, gaji yang diterima tidak sesuai dengan kontrak, sehingga masih banyak sisa gaji yang belum dibayarkan kepadanya.
“Sempat saya tanyakan ke HRD waktu itu terkait kekurangan pembayaran gaji saya, kata HRD kemungkinan dirapel bulan depan. Tapi bulan selanjutnya gaji yang harusnya saya terima sebesar Rp4 juta lebih tapi hanya terima Rp1,7 juta. Saya (complain) tanyakan ke bagian manajemen tidak ada jawaban,” keluhnya.
Ia pun mengeluhkan tidak ada K3 di perusahan tersebut.
“Cuma ada lambangnya doang tapi enggak ada penerapannya. Pernah teman saya alami kecelakaan kerja kena scarf atau beling tapi berobat dengan biaya sendiri,” tandanya.
Ia berharap sisa gajinya dibayarkan semua oleh manajemen perusahaan.
Sampai berita ini terbit, redaksi delik.co.id, masih terus berupaya meminta penjelasan ke pihak manajemen PT AMN terkait keluhan sejumlah mantan karyawannya. (red).





